Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

BEM FH Unud Serahkan Kajian RUU Masyarakat Adat ke DPD RI

BEM FH Unud menyerahkan kajian RUU Masyarakat Adat kepada dua anggota DPD RI dalam Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Unud.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menyerahkan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks Unud, Denpasar, Jumat, 18 September 2026 menurut laporan Bali Post.

Kajian itu diserahkan Wakil BEM FH Unud, Pande Putu Jiyestha Nugraha, kepada Anggota Komite I DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja RUU Masyarakat Adat, Dr. A. Teras Narang, S.H., serta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali, Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra.

Menurut Bali Post, penyerahan kajian menjadi bentuk keterlibatan mahasiswa hukum dalam proses pembentukan hukum dan kebijakan publik, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum atas keberadaan serta hak-hak mereka.

Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara yang digelar di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks Unud, pada 18 September 2026 menghadirkan sejumlah tokoh sebagai pembicara dan narasumber, termasuk Rai Dharmawijaya Mantra, Dr. A. Teras Narang, dan akademisi Fakultas Hukum Unud.

Lima sikap BEM FH Unud

Bali Post memberitakan bahwa kajian BEM FH Unud memuat lima sikap mahasiswa terkait RUU Masyarakat Adat.

Pertama, mahasiswa mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui regulasi yang memberikan kepastian atas keberadaan serta hak-hak mereka, dengan menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum dalam praktik.

Kedua, pembahasan RUU diminta dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung oleh pengaturan tersebut, sehingga suara komunitas adat menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.

Ketiga, BEM FH Unud menyoroti perlindungan identitas, tradisi, budaya, dan hak masyarakat adat sebagai bagian dari keragaman Indonesia, sejalan dengan landasan konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat yang disebutkan Teras Narang dalam sesi festival.

Keempat, regulasi mengenai masyarakat adat dinilai tidak cukup berhenti pada pengakuan formal, tetapi perlu memastikan mekanisme perlindungan dan pelaksanaan hak yang dapat dijalankan dalam praktik, termasuk menghadapi tekanan investasi dan pembangunan sebagaimana dibahas dalam salah satu diskusi festival.

Kelima, BEM FH Unud menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu masyarakat adat dan berpartisipasi dalam forum-forum diskusi kebijakan serta pembentukan hukum, dengan menyampaikan kajian dan perspektif mahasiswa secara berkelanjutan.

Ruang diskusi masyarakat adat

Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Unud menjadi ruang pertemuan tokoh masyarakat adat, anggota DPD RI, akademisi, dan pemerhati isu masyarakat adat untuk membahas posisi masyarakat adat dalam kehidupan bernegara, tantangan perlindungan hak-hak mereka, serta urgensi penguatan regulasi melalui RUU Masyarakat Hukum Adat.

Dalam salah satu sesi, Teras Narang menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional, merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggota DPD RI dari Bali, Rai Dharmawijaya Mantra, dalam rangkaian festival menyampaikan pentingnya peran generasi muda sebagai pelaku budaya yang menjaga identitas, hak, dan kearifan lokal agar tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan.

Melalui penyerahan kajian RUU Masyarakat Adat kepada DPD RI, BEM FH Unud berharap pandangan dan analisis mahasiswa hukum dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.