1.300 Warga Jembrana Diingatkan Risiko TPPO Berkedok Magang
Sekitar 1.300 warga Jembrana tercatat bekerja di luar negeri dan 500 calon PMI diperkirakan menyusul. Imigrasi Buleleng dan Disnaker Jembrana mengedukasi LPK agar calon pekerja waspada TPPO dan menempuh jalur penempatan resmi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Jembrana — Sekitar 1.300 warga Jembrana tercatat bekerja di luar negeri, sementara sekitar 500 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkirakan akan menyusul pada periode berikutnya. Kondisi ini mendorong Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana memperkuat edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui lembaga pelatihan kerja.
Edukasi dilakukan dalam bentuk focus group discussion (FGD) yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Jembrana pada Jumat, 18 September 2026. Menurut pemberitaan Detik dan RRI, kegiatan digelar di Jembrana dengan sasaran utama pengelola LPK yang sehari-hari berinteraksi dengan calon pekerja.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Buleleng, Richard Jandres Tarigan, menjelaskan LPK menjadi sasaran sosialisasi karena banyak calon pekerja belum mendapatkan informasi penempatan kerja yang valid. Ia menyebut sebagian calon PMI lebih mudah percaya informasi dari media sosial, sehingga Imigrasi berupaya memberikan penjelasan langsung mengenai prosedur kerja di luar negeri.
Modus yang perlu diwaspadai
Imigrasi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja dengan janji gaji tinggi atau keberangkatan yang serba cepat. Richard memaparkan sejumlah modus yang perlu diantisipasi, antara lain iming-iming gaji besar, pekerjaan ilegal, serta penawaran yang dibungkus program umrah, haji, ziarah keagamaan, wisata budaya, dan magang kerja.
Menurut Imigrasi, kemasan program yang tampak legal tidak otomatis menjamin penempatan kerja tersebut aman. Calon pekerja diminta memastikan legalitas agen atau pihak penempatan, memeriksa kesesuaian jenis pekerjaan dengan dokumen dan kontrak, serta memahami hak dan kewajiban sebelum menyetujui perjanjian.
Richard juga mengingatkan agar calon PMI memeriksa dokumen perjalanan dan jenis visa yang digunakan, serta menghindari jasa perantara tidak resmi. Ia mendorong masyarakat menggunakan jalur pemerintah atau melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses penempatan kerja.
Data PMI dan peran LPK
Dalam kegiatan FGD tersebut, Imigrasi dan Disnakerperin Jembrana menyampaikan bahwa sekitar 1.300 PMI asal Jembrana telah terdata bekerja di luar negeri. Selain itu, sekitar 500 calon PMI diperkirakan akan berangkat pada periode berikutnya sehingga potensi keberangkatan dari wilayah ini dinilai cukup tinggi.
Disnakerperin Jembrana mencatat ada 28 LPK aktif yang beroperasi di daerah itu. LPK wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap proses pelatihan dan perekrutan calon pekerja.
Pengawasan terhadap LPK dan pencegahan TPPO
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyatakan hingga pertengahan September 2026 belum ada indikasi kuat kasus TPPO yang menimpa PMI asal Jembrana. Ia juga menyebut belum ditemukan pelanggaran pada LPK yang berada dalam pemantauan pemerintah daerah.
Agus mengungkapkan persoalan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan ketidakcocokan antara calon pekerja dan pihak penempatan. Meski demikian, Disnakerperin tetap menerapkan pengawasan dan pembinaan terhadap LPK dari tahap pelatihan hingga perekrutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dalam pemberitaan lain, Richard menyebut hingga saat ini belum ada laporan TPPO yang diterima Imigrasi Buleleng dari wilayah Jembrana maupun wilayah kerja Imigrasi Buleleng. Namun, ia menegaskan kewaspadaan tetap diperlukan karena modus TPPO dan TPPM terus berkembang dan dapat menyasar calon pekerja migran melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas.
Imigrasi dan Disnakerperin mendorong calon PMI untuk memeriksa setiap tawaran kerja melalui jalur resmi, terutama jika perekrut menjanjikan penghasilan tinggi, proses singkat, atau menggunakan nama program magang tanpa penjelasan rinci mengenai jenis pekerjaan dan perlindungan bagi peserta.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sopir Truk di Karangasem
Polisi menyelidiki dugaan pembakaran sopir truk GS, 21 tahun, di Desa Muncan, Karangasem. Korban dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, sementara penyidik men…

