Bali Aktual

Rabu, 30 September 2026

WN Ukraina Didakwa Membawa 951,64 Gram Mefedron ke Bali

Jaksa mendakwa warga negara Ukraina Bohdan Lohush membawa 951,64 gram neto mefedron ke Bali. Dakwaan alternatif dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada 29 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Pengadilan Negeri Denpasar — Jaksa mendakwa warga negara Ukraina Bohdan Lohush membawa 951,64 gram neto mefedron ke Bali dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 29 September 2026.

Mengapa ini penting: Sidang ini memproses dugaan penyelundupan 951,64 gram mefedron yang menurut aparat akan diedarkan di Bali.

Menurut laporan Detik Bali, mefedron itu ditemukan dalam koper Bohdan dalam bentuk kapsul dan serbuk putih. Jaksa Penuntut Umum Ni Made Suasti Ariani menyebut barang tersebut dibeli terdakwa di sebuah toko olahraga di Warsawa, Polandia, sebelum dibawa ke Bali.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kapsul dan serbuk itu mengandung mefedron, yang termasuk narkotika Golongan I. Barang bukti tersebut terdiri atas 440 kapsul dengan berat neto 281,6 gram, 497 kapsul seberat 318,08 gram, serta serbuk putih seberat 351,96 gram.

Jaksa mendakwa Bohdan dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Dakwaan kedua berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Kedua dakwaan itu merujuk pada Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini sebelumnya diungkap aparat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menyebut Bohdan ditangkap pada 21 Mei 2026 setelah petugas menemukan mefedron dalam kopernya.

Menurut informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, barang bukti dalam pengungkapan itu berjumlah 937 pil dengan berat neto 951,64 gram. Aparat menduga narkotika tersebut akan diedarkan di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.