Empat Media Ajukan 20 Bukti dalam Gugatan Togar di Denpasar
Kuasa hukum empat perusahaan media mengajukan 20 bukti surat dan mempersoalkan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Denpasar dalam gugatan Togar Situmorang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Kuasa hukum empat perusahaan media mengajukan keberatan atas kewenangan absolut Pengadilan Negeri Denpasar dalam gugatan Togar Situmorang pada 28 September 2026.
Perkara perdata senilai Rp25 miliar itu berkaitan dengan gugatan terhadap empat perusahaan media di Bali. Tim hukum tergugat menyatakan telah menyiapkan 20 bukti surat untuk mendukung posisi mereka dalam persidangan.
Keberatan kewenangan menentukan jalannya perkara
Keberatan kompetensi absolut menyangkut jenis peradilan yang berwenang memeriksa perkara. Dalam perkara ini, tim hukum media menguji apakah Pengadilan Negeri Denpasar memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan tersebut.
Gugatan Togar Situmorang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Empat pihak media yang disebut dalam rangkaian pemberitaan perkara ini adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Perkara sebelumnya memasuki tahap mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dan keberatan dari pihak tergugat.
Bagi pembaca di Denpasar dan Bali, perkara ini penting karena menyangkut batas kewenangan pengadilan dalam sengketa pemberitaan media. Keputusan majelis atas keberatan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar atau tidak.
Sidang berikutnya mengikuti agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar. Perubahan bagi pembaca hari itu adalah tersedianya informasi mengenai posisi hukum empat perusahaan media dan keberatan mereka terhadap kewenangan absolut pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Jaksa Siapkan Eksekusi Togar Situmorang di Denpasar
Kejaksaan Tinggi Bali menerima salinan putusan kasasi Togar Situmorang di Denpasar. Jaksa menginstruksikan pemanggilan sebelum pelaksanaan putusan.
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





