Bali Aktual

Selasa, 29 September 2026

Empat Media Ajukan 20 Bukti dalam Gugatan Togar di Denpasar

Kuasa hukum empat perusahaan media mengajukan 20 bukti surat dan mempersoalkan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Denpasar dalam gugatan Togar Situmorang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Patung batu berpayung putih diapit tanaman berbunga merah muda di area pura Bali.
Ilustrasi: Patung batu berpayung putih diapit tanaman berbunga merah muda di area pura Bali. · Foto: Lucas Tran / Pexels

Denpasar — Kuasa hukum empat perusahaan media mengajukan keberatan atas kewenangan absolut Pengadilan Negeri Denpasar dalam gugatan Togar Situmorang pada 28 September 2026.

Perkara perdata senilai Rp25 miliar itu berkaitan dengan gugatan terhadap empat perusahaan media di Bali. Tim hukum tergugat menyatakan telah menyiapkan 20 bukti surat untuk mendukung posisi mereka dalam persidangan.

Keberatan kewenangan menentukan jalannya perkara

Keberatan kompetensi absolut menyangkut jenis peradilan yang berwenang memeriksa perkara. Dalam perkara ini, tim hukum media menguji apakah Pengadilan Negeri Denpasar memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan tersebut.

Gugatan Togar Situmorang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Empat pihak media yang disebut dalam rangkaian pemberitaan perkara ini adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Perkara sebelumnya memasuki tahap mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dan keberatan dari pihak tergugat.

Bagi pembaca di Denpasar dan Bali, perkara ini penting karena menyangkut batas kewenangan pengadilan dalam sengketa pemberitaan media. Keputusan majelis atas keberatan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar atau tidak.

Sidang berikutnya mengikuti agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar. Perubahan bagi pembaca hari itu adalah tersedianya informasi mengenai posisi hukum empat perusahaan media dan keberatan mereka terhadap kewenangan absolut pengadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.