Layanan Mutu Perikanan Bali Didorong Beralih ke Sistem Digital
UPTD PPMHP Bali menyediakan pengajuan pengujian mutu dan sertifikasi produk perikanan melalui SIMPELKAN. Pemohon dapat mengisi data, membayar secara digital, dan mengunduh hasil pengujian.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mendorong penggunaan sistem digital untuk layanan pengujian mutu dan sertifikasi produk perikanan pada 29 September 2026.
Mengapa ini penting: Pelaku usaha perikanan dapat mengajukan pengujian mutu dan sertifikasi SNI secara daring, melakukan pembayaran digital, serta mengunduh hasil pengujian melalui SIMPELKAN.
Menurut Bali Post, layanan tersebut tersedia melalui aplikasi Sistem Pelayanan Perikanan atau SIMPELKAN. Aplikasi itu memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan layanan secara daring melalui laman resmi SIMPELKAN.
Layanan pengujian dan sertifikasi
UPTD PPMHP menjalankan pengujian mutu bahan baku dan produk akhir hasil perikanan, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk perikanan, serta pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menjelaskan dalam panduan SIMPELKAN bahwa aplikasi tersebut dikembangkan untuk layanan publik di bidang perikanan. Jenis layanannya mencakup pengujian mutu hasil perikanan, penerbitan sertifikat kesesuaian SNI, dan penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI pada produk perikanan.
Menurut NusaBali, pemohon dapat membuat akun, melakukan verifikasi melalui surat elektronik, melengkapi data, lalu memilih jenis layanan. Untuk pengujian mutu, pemohon mengisi data perusahaan, sampel, kategori sampel, dan jenis pengujian.
Setelah permohonan diverifikasi petugas, pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account atau QRIS. Hasil pengujian dapat diunduh melalui aplikasi, sedangkan komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp dan sistem yang tersedia.
Bagian dari transformasi layanan
Bali Post melaporkan digitalisasi itu ditujukan untuk mengurangi hambatan akses dan membuat proses pelayanan lebih responsif. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus seluruh proses administrasi.
Panduan resmi SIMPELKAN menyebut layanan pengujian mutu dikenai tarif tertentu yang bergantung pada parameter yang diuji. Sumber tersebut tidak memuat perubahan tarif yang berkaitan dengan penerapan sistem digital.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Denpasar Timur: luas wilayah, pembagian desa, dan data penduduk
Denpasar Timur adalah kecamatan di sisi timur Kota Denpasar yang kecil secara wilayah tetapi rinci secara administrasi. Data resmi BPS dan profil peme…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga



