Bali Aktual

Selasa, 29 September 2026

Koster Sebut Kebijakan Busana Adat Bali Gerakkan Industri Lokal

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan busana adat yang berlaku sejak 26 September 2018 ikut menggerakkan penenun, penjahit, perancang, UMKM, butik, dan usaha terkait.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Alat tenun tradisional dari kayu dengan benang, teropong tenun, dan bantalan duduk bermotif.
Ilustrasi: Alat tenun tradisional dari kayu dengan benang, teropong tenun, dan bantalan duduk bermotif. · Foto: Quang Nguyen Vinh / Pexels

Singaraja — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pesan tentang pelaksanaan kebijakan penggunaan busana adat Bali pada 26 September 2026 di Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Ia menyebut kebijakan itu telah berjalan selama sembilan tahun dan ikut menggerakkan industri busana adat serta ekonomi lokal.

Mengapa ini penting: Penggunaan busana adat berlaku rutin setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan 14 Agustus bagi lingkungan pemerintahan serta swasta di Bali.

Pesan tersebut disampaikan saat Koster menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat. Pernyataan itu dimuat Bali Post dan NusaBali dalam laporan terpisah mengenai sembilan tahun berlakunya kebijakan tersebut.

Aturan penggunaan busana adat

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Menurut Bali Post dan NusaBali, pergub mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.

Aturan tersebut mengatur penggunaan busana adat Bali setiap Kamis, saat Purnama dan Tilem, serta pada Hari Jadi Provinsi Bali yang diperingati setiap 14 Agustus. Ketentuan itu berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan dan swasta di Bali.

Masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali dapat mengenakan busana adat Bali atau busana adat dari daerah asal masing-masing, sesuai ketentuan dalam pergub tersebut.

Dampak terhadap pelaku usaha

Koster mengatakan penggunaan busana adat berdampak terhadap perkembangan industri busana adat. Sektor yang disebut meliputi penenun, penjahit, perancang busana adat, produsen busana untuk kegiatan adat dan perkantoran, usaha mikro, kecil, dan menengah, butik, serta mata rantai usaha lain.

NusaBali melaporkan Koster menilai kebijakan itu tidak hanya memperkuat identitas dan karakter masyarakat Bali, tetapi juga ikut menggerakkan industri busana adat dan perekonomian lokal. Laporan tersebut menyebut penggunaan busana adat kini diterapkan oleh pegawai pemerintahan, pekerja hotel, restoran, bank, mal, siswa, generasi muda, dan kelompok masyarakat lain.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.