Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Tenganan Pegringsingan, 917,2 Hektare Ruang Hidup Bali Aga

Desa adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem, Bali, dikenal sebagai komunitas Bali Aga yang mengelola ruang hidup seluas sekitar 917,2 hektare melalui awig-awig, pengelolaan hutan adat, dan tata ruang desa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Bali Aga architecture in the village of Tenganan, Karangasem, Bali.
Foto arsip: Bali Aga architecture in the village of Tenganan, Karangasem, Bali. · Foto: DayakSibiriak / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

KarangasemDesa adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, dikenal sebagai salah satu komunitas Bali Aga yang menjaga tata adat, pengelolaan hutan, dan ruang hidupnya di wilayah seluas sekitar 917,2 hektare.

Wilayah desa adat ini membujur dari perbukitan di utara hingga kawasan pantai di selatan, dengan sebagian besar lahan berupa hutan, tegalan, dan sawah yang dikelola menurut aturan adat.

Wilayah adat dan hutan

Sejumlah kajian mencatat bahwa luas wilayah desa adat Tenganan Pegringsingan sekitar 917,2 hektare, dengan hutan dan tegalan yang mencapai sekitar 583,035 hektare atau lebih dari 60 persen kawasan desa.

Kawasan hutan berada di dataran yang lebih tinggi dari permukiman dan berupa perbukitan dengan kemiringan rata-rata sekitar 40 persen.

Menurut tulisan Ni Made Puriati yang dikutip Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hutan dan tegalan seluas 583,035 hektare menjadi sumber daya penting bagi warga, di samping debit air Sungai Buhu dan lahan sawah yang digarap dengan sistem bagi hasil.

Penelitian mengenai pelestarian hutan di Tenganan Pegringsingan menyebut sekitar 591 hektare hutan desa adat berada pada areal penggunaan lain (APL) dan diakui sebagai hutan adat dengan fungsi lindung dan produksi.

Dalam pengelolaan sehari-hari, awig-awig mengatur pemanfaatan hutan, termasuk larangan penebangan sembarangan dan kewajiban menjaga kelestarian vegetasi dan sumber air, sehingga sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada hasil hutan, kebun, tegalan, dan sawah.

Asal-usul nama dan lapisan sejarah

Literatur tentang kebudayaan Bali Aga mengaitkan nama Tenganan dengan posisi desa di bagian tengah wilayah serta kisah leluhur tentang penataan ruang komunitas.

Pada saat yang sama, nama Pegringsingan dilekatkan pada kain gringsing, yaitu tenun ikat ganda yang menjadi ciri identitas budaya desa dan dikaitkan dengan makna pelindung dari penyakit.

Penelitian sejarah menyebut keberadaan Tenganan telah tercatat sejak abad ke-11 berdasarkan Prasasti Ujung bertahun Saka 962 atau sekitar 1004 Masehi, yang memuat istilah Tenganan sebagai penanda komunitas di kawasan itu.

Awig-awig sebagai penyangga adat

Awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan menjadi pedoman utama kehidupan masyarakat dan mengatur hubungan warga dengan alam, penguasaan tanah, perkawinan, serta kewajiban sosial.

Dokumen awig-awig yang disusun sejak masa awal keberadaan desa sempat musnah dalam musibah kebakaran yang melanda Tenganan pada 1841, termasuk bangunan bale agung dan arsip adat.

Setelah kebakaran, warga Tenganan menghadap Raja Karangasem dan kemudian Raja Klungkung untuk memperoleh izin menyusun kembali awig-awig desa.

Penulisan ulang awig-awig dilaporkan rampung sekitar 1842 Masehi dan kemudian disempurnakan lagi pada 1925, dengan penambahan pasal sehingga jumlahnya menjadi 61 pasal.

Sejumlah pasal awig-awig memuat catatan tentang kebakaran dan proses penataan kembali aturan desa, yang menjadi rujukan hukum adat sampai sekarang.

Tanah adat dan pengelolaan ruang hidup

Kajian tata ruang Tenganan Pegringsingan menyebut tanah desa adat terdiri atas sawah, hutan, tegalan, lahan permukiman, lahan pura, dan lahan kuburan, dengan porsi lahan hutan dan perkebunan sebagai bagian terbesar.

Menurut penelitian tentang pelestarian hutan dan air, 917,2 hektare wilayah desa adat mencakup permukiman sekitar 7,76 persen, lahan sawah sekitar 255 hektare, dan sisa lahan berupa hutan desa adat.

Kepemilikan hutan adat terbagi menjadi hutan desa yang dimiliki desa adat, hutan yang dimiliki kelompok seperti kelompok pemuda, serta hutan dengan kepemilikan pribadi.

Tanah ulayat desa adat, termasuk lahan yang terkait dengan pura dan kelompok adat atau sekeha, berada di bawah kewenangan desa adat dan diatur melalui awig-awig, sementara sebagian lahan sawah digarap oleh warga desa tetangga dengan sistem bagi hasil.

Dalam berbagai studi, Tenganan Pegringsingan digambarkan sebagai contoh desa adat yang menghubungkan pelestarian budaya, pengelolaan hutan, dan penataan ruang hidup dalam satu kesatuan aturan adat yang masih dijalankan hingga kini.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.