Tabanan Siapkan AUTP Lindungi 5.000 Hektare Sawah dari Risiko Kemarau
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi sekitar 5.000 hektare sawah pada 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi sekitar 5.000 hektare sawah pada 2026 untuk mengurangi risiko gagal panen akibat kekurangan air selama musim kemarau.
Menurut Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Utama, proses administrasi dan pendataan peserta AUTP masih berjalan pada awal September 2026. Ia menyampaikan kepastian pelaksanaan program ditargetkan diperoleh pada Juni 2026.
Utama menjelaskan, ancaman gagal panen saat kemarau menjadi salah satu pertimbangan penetapan kuota perlindungan 5.000 hektare sawah melalui AUTP 2026. Lahan yang menjadi sasaran tersebar di delapan kecamatan, yakni Tabanan, Kediri, Kerambitan, Marga, Penebel, Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Baturiti.
Pendataan calon peserta dilakukan melalui koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. Petani yang didaftarkan harus memenuhi ketentuan program, termasuk tergabung dalam subak yang terdaftar sebagai peserta AUTP.
Data utama AUTP Tabanan 2026
- Luas lahan yang disiapkan: sekitar 5.000 hektare sawah.
- Wilayah cakupan: delapan kecamatan di Kabupaten Tabanan.
- Nilai pertanggungan: Rp6 juta per hektare saat terjadi gagal panen sesuai ketentuan.
- Premi petani: tidak dipungut karena ditanggung pemerintah.
Premi ditanggung pemerintah
Dalam pemberitaan media lokal, nilai pertanggungan AUTP 2026 di Tabanan tetap Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen yang memenuhi syarat klaim. Dana tersebut diharapkan membantu petani memulihkan usaha tani dan kembali menanam pada musim berikutnya.
Skema pembiayaan premi AUTP 2026 di Tabanan dilakukan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut pejabat Dinas Pertanian Tabanan yang dikutip media, 80 persen premi AUTP ditanggung pemerintah pusat, sedangkan 20 persen yang semestinya menjadi bagian petani dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan.
Dengan skema tersebut, petani peserta AUTP tidak perlu mengeluarkan biaya premi. Namun, kepesertaan tetap bergantung pada hasil pendataan di tingkat kecamatan dan pemenuhan persyaratan program oleh petani dan subak masing-masing.
Utama menyebut kuota 5.000 hektare AUTP 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Pendataan dilakukan lebih dahulu agar lahan yang menerima perlindungan sesuai kebutuhan dan sasaran program, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan ketersediaan air saat kemarau.
Konteks kemarau dan perlindungan sawah
Media lokal melaporkan bahwa musim kemarau meningkatkan risiko kekurangan air dan gagal panen di sejumlah lahan sawah di Tabanan. Pada 2026, pemerintah daerah mengandalkan dukungan APBD untuk menjamin keberlanjutan program AUTP di tengah keterbatasan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Di tingkat nasional, Kementerian Pertanian mencatat bahwa dukungan pemerintah daerah melalui APBD tetap menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP pada 2026, dengan dukungan mitigasi risiko usaha tani padi di berbagai provinsi termasuk Bali. Kebijakan ini menjadi latar belakang bagi alokasi perlindungan AUTP di Kabupaten Tabanan yang menyasar 5.000 hektare lahan sawah.
Program AUTP 2026 di Tabanan diharapkan memberi kepastian perlindungan bagi petani selama periode risiko kemarau, sekaligus menjadi instrumen pengelolaan risiko usaha tani padi di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang 20–21 September, Bali Tak Masuk Daftar Waspada
BMKG mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat dan angin kencang pada 20–21 September 2026 untuk sejumlah provinsi.
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga




