Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Setahun Banjir Bandang Sarbagita, BNPB Ingatkan Risiko Terulang

Setahun setelah banjir bandang 9–10 September 2025 yang menewaskan belasan orang dan merendam pusat perdagangan Denpasar, BNPB mengingatkan banjir besar di Bali berpotensi terulang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Setahun setelah banjir bandang melanda kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan pada 9–10 September 2025, sejumlah lembaga mengingatkan risiko kejadian serupa masih ada. Banjir besar tersebut menewaskan belasan orang, mengungsikan ratusan warga, dan merendam pusat perdagangan di jantung Kota Denpasar.

Menurut laporan media lokal yang merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir bandang di Bali pada 9–10 September 2025 menyebabkan lebih dari 15 korban meninggal dan kerusakan bangunan di sejumlah wilayah. Sementara itu, laporan lain dari organisasi lingkungan menyebutkan 18 korban jiwa dan ratusan bangunan rusak.

Balipost melaporkan, Stasiun BMKG Ngurah Rai mencatat curah hujan 99 milimeter dalam 24 jam pada periode tersebut. Curah hujan tinggi itu berada dalam rentang 50–150 milimeter dan dipengaruhi gelombang equatorial Rossby yang membawa awan konvektif di wilayah Bali bagian selatan.

BNPB ingatkan periode ulang banjir

BNPB mengingatkan banjir besar di Bali berpotensi terulang pada masa mendatang. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, berdasarkan pengalaman, evaluasi, dan kajian ilmiah, banjir dengan skala besar memiliki periode ulang tertentu sehingga dapat muncul kembali setelah beberapa tahun.

Dalam sebuah konferensi daring bertajuk “Disaster Briefing” yang diliput media nasional pada 16 September 2025, Abdul Muhari menjelaskan konsep periode ulang banjir yang dalam teknik sipil dapat berkisar 50 atau 100 tahun. Menurut dia, banjir besar seperti yang terjadi di Bali pada awal September 2025 kemungkinan akan terjadi lagi, sehingga aspek tata ruang, daya dukung lingkungan, dan mitigasi harus diperkuat.

BNPB sebelumnya juga menyampaikan bahwa banjir besar di Bali dipicu curah hujan tinggi pada 9–10 September 2025 yang meningkatkan debit sejumlah daerah aliran sungai. Dampak banjir dirasakan di kawasan Sarbagita dengan Denpasar sebagai salah satu wilayah yang paling terdampak, termasuk terendamnya Pasar Badung dan Pasar Kumbasari serta kerusakan ruko di sekitarnya.

Koalisi Pulihkan Bali soroti tata kelola

Setahun setelah banjir, Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali yang dikenal sebagai Pulihkan Bali menilai bencana tersebut tidak semata akibat hujan ekstrem. Dalam laporan Balipost pada 9 September 2026, tim advokasi koalisi itu menyoroti akumulasi persoalan tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan daerah aliran sungai, ruang terbuka hijau, dan sistem peringatan dini di kawasan Sarbagita.

Koalisi Pulihkan Bali sebelumnya telah menyampaikan notifikasi kepada pemerintah pusat dan daerah atas dugaan kegagalan tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana. Pada November 2025, koalisi mengirimkan pemberitahuan kepada 15 instansi pemerintah sebagai prasyarat pengajuan gugatan warga negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Mongabay Indonesia mencatat, notifikasi itu berangkat dari penilaian bahwa banjir besar 9–10 September 2025 merupakan konsekuensi kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang tidak memadai. Koalisi menilai pemerintah lalai menjaga lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana di kawasan Sarbagita.

Setelah tenggat tanggapan 60 hari terlewati, Koalisi Pulihkan Bali mendaftarkan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan perdata dengan mekanisme citizen lawsuit itu teregistrasi dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Denpasar dan menggugat 14 pejabat serta lembaga negara dari tingkat pusat hingga daerah.

IDN Times dan sejumlah media lokal melaporkan, tergugat dalam perkara tersebut mencakup Presiden, sejumlah menteri terkait tata ruang dan lingkungan, Gubernur Bali, DPRD Bali, serta kepala daerah di kawasan Sarbagita. Koalisi meminta perbaikan tata kelola pemerintahan, perlindungan lahan produktif, pengendalian alih fungsi lahan, moratorium proyek yang berisiko terhadap lingkungan, dan kebijakan yang mengedepankan keadilan iklim.

Koalisi juga menyoroti pentingnya penguatan sistem peringatan dini, pemantauan cuaca, serta kapasitas evakuasi warga menjelang musim hujan. Dalam proses mediasi gugatan pada September 2026, perwakilan koalisi mengaitkan agenda perbaikan tata kelola dengan pengalaman banjir bandang 9–10 September 2025 dan potensi pengulangan bencana pada musim hujan berikutnya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.