Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Seruan Moratorium Pariwisata Bali Dijawab Penguatan PWA dan Sistem BaliGuard

Pada 21 September 2026, tiga organisasi masyarakat sipil di Denpasar menyerukan evaluasi menyeluruh dan moratorium pengembangan pariwisata Bali karena dinilai menekan lingkungan dan ruang hidup warga.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan sawah terasering hijau yang asri dikelilingi rimbunnya pohon kelapa di perbukitan.
Ilustrasi: Pemandangan sawah terasering hijau yang asri dikelilingi rimbunnya pohon kelapa di perbukitan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Denpasar — Pada 21 September 2026 di Denpasar, tiga organisasi masyarakat sipil menyerukan evaluasi menyeluruh dan moratorium pengembangan pariwisata Bali dalam sebuah konser memperingati Hari Keadilan Ekologis. Seruan ini menyoroti tekanan perkembangan pariwisata terhadap lingkungan dan ruang hidup warga.

Mengapa ini penting: Seruan moratorium dan penguatan PWA serta BaliGuard mempengaruhi arah kebijakan pariwisata dan penataan ruang yang berdampak pada lingkungan, layanan wisatawan, dan pemanfaatan pendapatan daerah di Bali.

Menurut pemberitaan media lokal, organisasi yang terlibat adalah Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier-Bali), Komunitas Anak Muda Public Enemy, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali. Mereka menyampaikan seruan tersebut dalam acara bertajuk "Dari Tapak untuk Keadilan antar Generasi, Selamatkan Alam Bali dan Lawan Proyek-Proyek Perusak Lingkungan" di Warung SixaSix, Jalan Bakung Nomor 66, Kesiman, Denpasar, pada 20 September 2026 malam.

Dalam acara itu, ketiga organisasi menilai perkembangan pariwisata Bali telah menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan mempersempit ruang hidup warga. Mereka mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebijakan pariwisata dan menerapkan moratorium pembangunan yang berpotensi menambah beban ekologis, khususnya di kawasan yang dinilai jenuh.

Seruan masyarakat sipil ini muncul seiring pembahasan mengenai kebijakan penataan ruang dan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali. Dalam sebuah forum pada Juli 2026, anggota Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara transparan terhadap moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Sarbagita dan Nusa Penida yang berakhir tahun ini, serta menegaskan pentingnya revisi rencana tata ruang untuk memberi kepastian arah kebijakan pariwisata.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan terus memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, termasuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Menurut keterangan resmi pemerintah daerah, setiap penerimaan PWA diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kebudayaan Bali.

Pemprov Bali menjelaskan bahwa seluruh penerimaan PWA masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan daerah. Penggunaan dana tersebut diatur berdasarkan peraturan daerah yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemerintah telah menerapkan penandaan sumber dana secara spesifik dalam APBD untuk melihat alokasi PWA bagi program prioritas yang berkaitan dengan perlindungan adat dan budaya, pelestarian lingkungan alam, serta peningkatan kualitas tata kelola pariwisata.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyiapkan BaliGuard sebagai sistem informasi dan perlindungan wisatawan. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut BaliGuard masih dalam tahap perancangan dan diarahkan menjadi sistem digital terintegrasi yang menghimpun informasi kepariwisataan sekaligus menghubungkan wisatawan dengan layanan dari instansi terkait.

Konsep BaliGuard dikembangkan sebagai dashboard yang mengintegrasikan informasi dan respons dari berbagai instansi, seperti perangkat daerah pariwisata, badan penanggulangan bencana, dan layanan kesehatan. Sistem ini diharapkan mempermudah akses wisatawan terhadap informasi destinasi, kebijakan, dan prosedur darurat, serta mempercepat penanganan insiden seperti kecelakaan, wisatawan tersesat atau hilang, hingga kondisi cuaca ekstrem.

Dinas Pariwisata menegaskan bahwa BaliGuard tidak dimaksudkan menggantikan sistem yang sudah berjalan di instansi lain, melainkan menjadi simpul informasi dan koordinasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyatakan siap mengoperasikan layanan pusat panggilan selama 24 jam bila mendapat penugasan dalam sistem tersebut.

Dengan demikian, di tengah desakan evaluasi dan moratorium pengembangan pariwisata dari kelompok masyarakat sipil, pemerintah daerah merespons dengan penguatan tata kelola pendapatan pariwisata melalui PWA dan pengembangan sistem perlindungan wisatawan seperti BaliGuard. Keduanya menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan pertumbuhan pariwisata dengan perlindungan lingkungan dan keamanan pengunjung di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.