PT Bali Towerindo Menang Banding, Kontrak Menara Badung hingga 2047
Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding sengketa kerja sama menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk serta memerintahkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047 disertai larangan izin…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS yang diambil pada 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum, serta menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047, menurut laporan berbagai media yang merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perkara ini, PT Bali Towerindo Sentra Tbk berkedudukan sebagai Penggugat atau Pembanding II, sementara Pemerintah Kabupaten Badung tercatat sebagai Tergugat atau Pembanding I.
Amar putusan Pengadilan Tinggi Bali
Sejumlah pemberitaan yang mengutip informasi dalam SIPP Pengadilan Negeri Denpasar menyebut majelis hakim pada tingkat banding memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat kedua pihak, serta menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut.
Konsekuensi hukum dari putusan itu antara lain kewajiban Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Putusan tingkat banding juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk, serta melarang penerbitan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain sampai berakhirnya masa perpanjangan kontrak pada 2047.
Biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Pemkab Badung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali dalam perkara ini diketuai I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Tito Suhud dan Heru Budyanto.
Dampak terhadap jaringan dan persaingan
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai kewajiban pembongkaran menara yang bukan milik PT Bali Towerindo di Badung perlu mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pengganti.
Menurut dia, pengurangan jumlah site tanpa pengganti berpotensi meningkatkan beban pada menara yang tersisa dan menurunkan kualitas layanan mobile broadband seperti 4G dan 5G.
Heru menjelaskan, pembongkaran site yang memiliki peran penting bagi jaringan dapat menimbulkan risiko berupa area tanpa cakupan, pelemahan sinyal, penurunan kapasitas data, peningkatan potensi panggilan terputus, dan gangguan komunikasi data.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan pilihan penyedia infrastruktur menara dapat memengaruhi biaya dan kecepatan pembangunan jaringan.
Dalam jangka panjang, ketergantungan pada satu penyedia dapat mengurangi ruang gerak operator seluler dalam memilih lokasi menara, menata jaringan, dan menyesuaikan kapasitas dengan kebutuhan pengguna.
Heru menyebut Badung sebagai kawasan pariwisata dengan mobilitas pengguna internet yang tinggi sehingga kebutuhan kapasitas jaringan perlu mempertimbangkan arus wisatawan dan aktivitas ekonomi digital, bukan semata jumlah penduduk.
Penilaian mengenai kemungkinan monopoli atau praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan putusan ini, menurut Heru, berada dalam kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia mendorong pemerintah dan regulator memastikan akses terhadap infrastruktur tetap terbuka, tarif wajar, dan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap operator.
Konteks perkara dan respons lanjutan
Sengketa ini berawal dari pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, kedua pihak mengajukan banding yang kemudian diperiksa dan diputus Pengadilan Tinggi Bali pada 20 Agustus 2026.
Sejumlah organisasi dan pelaku industri menara serta telekomunikasi merespons putusan ini dengan sorotan terhadap aspek persaingan usaha dan risiko monopoli dalam penyediaan infrastruktur menara di Kabupaten Badung.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Jembrana Serahkan 2.093 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Denpasar
Polres Jembrana melimpahkan perkara dugaan peredaran 2.093 bungkus rokok tanpa pita cukai di Gilimanuk kepada Bea Cukai Denpasar. Terlapor berinisial…

