Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Polres Jembrana Serahkan 2.093 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Denpasar

Polres Jembrana melimpahkan perkara dugaan peredaran 2.093 bungkus rokok tanpa pita cukai di Gilimanuk kepada Bea Cukai Denpasar. Terlapor berinisial N bersama barang bukti diserahkan untuk proses hukum lanjutan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

NegaraPolres Jembrana melimpahkan penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada Kantor Bea Cukai Denpasar pada Rabu sore, 19 Agustus 2026. Dalam pelimpahan itu, penyidik Satreskrim menyerahkan seorang terlapor berinisial N beserta barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal.

Pelimpahan berlangsung di kantor sementara Polres Jembrana. Menurut laporan Bali Tribune, perkara tersebut selanjutnya ditangani petugas Bea Cukai Denpasar untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Barang bukti yang diserahkan berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai dengan total 2.093 bungkus dari 21 merek berbeda.

Data perkara:

  • Barang bukti: 2.093 bungkus rokok ilegal.
  • Kondisi barang: berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, antara lain merek Manchester, King Marmut, dan Jangger.
  • Terlapor: N, pemilik warung di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
  • Instansi penerima: Kantor Bea Cukai Denpasar.

Dasar penanganan perkara

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan perkara ini berawal dari penyamaran petugas di sebuah warung di wilayah Gilimanuk. Dari operasi tersebut, polisi menemukan penjualan rokok polos tanpa pita cukai secara eceran dan mengamankan total 2.093 bungkus rokok ilegal dari 21 merek dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Menurut Balipost, penanganan awal dilakukan Satreskrim Polres Jembrana sebelum perkara resmi dilimpahkan kepada Bea Cukai Denpasar. Bali Tribune menulis, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap N, Satreskrim melimpahkan perkara beserta barang bukti dan terlapor kepada Bea Cukai Denpasar pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur sanksi atas peredaran barang kena cukai, termasuk hasil tembakau berupa rokok, yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Pelimpahan ke Bea Cukai Denpasar

Kasat Reskrim Polres Jembrana menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari sinergi kepolisian dan Bea Cukai dalam menangani dugaan pelanggaran ketentuan cukai. Dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media, Alit Darmana menyebut koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dilakukan agar proses penanganan perkara sesuai kewenangan penyidikan di bidang cukai.

Menurut Balipost, setelah serah terima di kantor sementara Polres Jembrana, petugas Bea Cukai Denpasar menerima terlapor N dan seluruh barang bukti untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bali Tribune menambahkan, langkah tersebut ditempuh agar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan Bea Cukai.

Konteks penindakan rokok ilegal

Kasus di Jembrana ini menambah deretan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Bali. Sebelumnya, kepolisian dan Bea Cukai Denpasar beberapa kali berkoordinasi dalam penanganan perkara rokok ilegal di wilayah Jembrana dan sekitarnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum dan otoritas cukai, karena peredaran rokok tanpa pita cukai berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha di sektor hasil tembakau.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.