Polres Karangasem Ungkap 9 Kasus Pidana, 10 Tersangka Ditahan
Polres Karangasem mengungkap sembilan kasus pidana sepanjang Agustus 2026 dan menahan 10 tersangka. Kasus yang ditangani meliputi penjambretan, peredaran obat ilegal, pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, dan narkoba di wilayah Karangasem.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Amlapura — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mengungkap sembilan kasus tindak pidana di sembilan tempat kejadian perkara sepanjang Agustus 2026, dengan total 10 orang tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut menurut Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika.
Konferensi pers pengungkapan perkara digelar di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, pada Rabu, 9 September 2026. Santika menyebut pengungkapan ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2026 oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan polsek jajaran.
Menurut pemberitaan NusaBali, sembilan perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Manggis, Polsek Karangasem, Polsek Sidemen, Polsek Kubu, dan satuan kerja di tingkat Polres. DetikBali menulis, jenis perkara yang ditangani meliputi peredaran obat tradisional tanpa izin, pencurian, penjambretan, pengeroyokan, penganiayaan, dan peredaran narkoba.
Perkara dan sebaran lokasi
NusaBali melaporkan, dua lokasi perkara berada di wilayah hukum Polsek Manggis dan tiga lokasi di wilayah Polsek Karangasem. Polsek Sidemen dan Polsek Kubu masing-masing menangani satu perkara, sementara dua perkara lainnya ditangani langsung oleh satuan kerja di tingkat Polres.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres dan Polsek Karangasem guna penanganan hukum lebih lanjut. Sembilan tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Karangasem dan satu tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Karangasem.
Rincian kasus penjambretan dan peredaran obat
Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan penjambretan terhadap Ni Luh Diah Maharani di Jalan Raya Ulakan, depan Depo Pertamina Manggis, pada 18 Agustus 2026. Pelaku berinisial S alias A diduga membuntuti korban saat lomba gerak jalan HUT RI ke-81 lalu menarik paksa kalung emas senilai sekitar Rp9 juta. Pelaku yang disebut sebagai residivis ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur, dan dijerat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus lain berupa dugaan peredaran dan penjualan puluhan jenis obat tradisional, jamu, suplemen stamina, salep, serta obat kuat ilegal tanpa izin edar. Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa tersangka, termasuk YF, yang dijerat pasal tentang peredaran obat tanpa izin dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara menurut keterangan kepolisian yang dikutip NusaBali.
Pengeroyokan, pencurian, penganiayaan, dan narkoba
Polres Karangasem juga menangani dugaan pengeroyokan di depan Warung Widia, Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, pada 24 Agustus 2026. Dua orang berinisial EGL dan RUB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, terdapat kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Satreskrim Polres Karangasem. DetikBali menyebut tersangka berinisial IKN sebagai salah satu dari sepuluh tersangka yang diamankan. NusaBali menulis, korban pencurian sepeda motor mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Perkara dugaan penganiayaan di Lingkungan Susuan, Kelurahan Karangasem, juga diungkap dengan tersangka berinisial IMS. Dalam bidang narkotika, Polres Karangasem mengamankan dua tersangka berinisial AR alias F dan IKD dalam pengungkapan peredaran sabu di wilayah Sidemen dan Kubu. Tribun-Bali melaporkan, dari dua pengungkapan tersebut polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram dan berat bersih 1,96 gram.
Tersangka dan barang bukti
DetikBali mencatat sepuluh tersangka yang diamankan berinisial S, DH, F, YF, EGL, RUB, IKN, IMS, AR, dan IKD. Sementara Tribratanews Polda Bali merinci barang bukti yang disita dari sembilan laporan polisi, antara lain empat unit sepeda motor, BPKB, STNK, telepon seluler, batu dan balok kayu sebagai alat kejahatan, pakaian, puluhan jenis obat tradisional dan obat kuat ilegal, serta 15 paket sabu.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menegaskan seluruh tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang disangkakan. Aparat menekankan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan di masing-masing tempat kejadian perkara.
Sumber
- NusaBali - Agustus 2026, Polres Jerat 10 Tersangka
- Tribratanews Polda Bali - Ungkap 9 Kasus Pidana Periode Agustus 2026, Polres Karangasem Amankan 10 Tersangka
- DetikBali - Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengedar Obat Kuat-Penganiayaan di Karangasem
- Bali Post - Polres Karangasem Amankan Sepuluh Tersangka Kasus Kriminalitas
- Tribun-Bali - AR Terancam Dibui 12 Tahun Penjara, Pengedar Narkoba Lintas Klungkung-Sidemen Ditangkap
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Damkartan Karangasem Minim Personel dan Jaket Api
Damkartan Karangasem mengandalkan delapan armada dan 44 petugas dengan perlengkapan terbatas untuk menangani kebakaran lahan yang kerap terjadi, terut…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga



