Bali Aktual

Minggu, 8 November 2026

Polisi Tangkap IKA, Terduga Penjambret Turis Rusia di Kuta

Polisi menangkap IKA (21) di Kecamatan Kubu, Karangasem, terkait dugaan penjambretan turis Rusia di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Liontin emas 19 gram senilai Rp47.376.000 dilaporkan raib.

Oleh

· 2 menit baca

Kuta — Polisi menangkap IKA (21), terduga pelaku penjambretan turis Rusia di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 5 November 2026. Ia ditangkap di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Kasus yang disangkakan kepada IKA terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 Wita. Korban, Vasilev SE (41), warga negara Rusia, sedang berjalan bersama istrinya, Evgeniya Kern, menuju tempat spa ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam mendekati mereka.

Salah satu pelaku menarik kalung emas korban hingga putus. Liontin emas seberat 19 gram senilai Rp47.376.000 dibawa kabur, sedangkan kalung korban berhasil dipertahankan. Polisi menyebut IKA diduga menjadi pelaku utama dalam aksi tersebut.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap IKA di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. IKA mengakui perbuatannya dan menyatakan terdesak kebutuhan ekonomi.

Mengapa penangkapan ini penting bagi pembaca

Kasus ini menunjukkan risiko penjambretan terhadap wisatawan yang berjalan kaki pada malam hari di kawasan wisata Kuta, Badung. Pembaca yang melintas di Jalan Kartika Plaza perlu menyimpan kalung, ponsel, tas, dan barang berharga lain di sisi yang tidak mudah dijangkau dari jalan.

Wisatawan sebaiknya berjalan di area yang terang, menghindari penggunaan perhiasan mencolok, serta tidak memegang ponsel terlalu dekat dengan badan jalan. Pengelola akomodasi dan usaha wisata juga dapat mengingatkan tamu mengenai modus pelaku yang mendekati korban menggunakan sepeda motor.

IKA kini ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal sidang atau perkembangan penanganan terhadap pelaku lain dalam perkara ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.