Polda Bali Tetapkan 38 Tersangka Sindikat Love Scam WN AS
Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan 38 tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus love scam yang dikendalikan dari Kamboja dan menyasar ribuan warga negara Amerika Serikat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus love scam yang menyasar warga negara Amerika Serikat, setelah pengungkapan di Denpasar pada Senin, 9 Juni 2025.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menyatakan para pelaku ditangkap di lima lokasi sewaan di wilayah Denpasar dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Daniel, jaringan ini dikendalikan dari Kamboja dan menargetkan warga negara asing, terutama warga negara Amerika Serikat, melalui penipuan berbasis hubungan asmara di ruang digital.
Modus operasi dan peran pelaku
Kapolda Bali menjelaskan para tersangka berperan sebagai operator yang bekerja dalam kelompok kecil beranggotakan empat orang dan dipimpin seorang leader di masing-masing lokasi.
Mereka menggunakan identitas palsu sebagai perempuan, lengkap dengan foto dan data pribadi yang direkayasa, untuk menjalin komunikasi dengan target di platform digital.
Setelah hubungan terbangun, para pelaku mengarahkan korban ke tautan tertentu dan saluran komunikasi yang mereka kendalikan, antara lain menggunakan aplikasi Telegram, untuk menggali informasi dan memanipulasi korban.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra menjelaskan sebagian pelaku direkrut melalui iklan lowongan kerja daring yang menawarkan posisi telemarketing, kemudian dilatih untuk mengoperasikan skema penipuan ini.
Barang bukti dan lokasi penggerebekan
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita total 82 unit telepon seluler dan 47 unit komputer yang digunakan sebagai perangkat operasional jaringan.
Penggerebekan dilakukan di lima tempat sewaan di Kota Denpasar, masing-masing di Jalan Nusa Kambangan, Jalan Nangka Utara Gang Kusuma Sari, Jalan Gustiwa III, Jalan Irawan Gang 2 Ubung, dan Jalan Swamandala III Denpasar Barat.
Di setiap lokasi, polisi menemukan kelompok operator yang sedang menjalankan aktivitas penipuan daring dan langsung mengamankan para pelaku beserta perangkat elektronik yang digunakan.
Korban dan ancaman pidana
Kapolda Bali menyebut jaringan ini diduga memperdaya ribuan warga negara Amerika Serikat sebagai korban love scam dengan memanfaatkan pendekatan emosional dan relasi asmara palsu di dunia maya.
Atas perbuatan tersebut, 38 tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar bagi para pelaku yang terbukti melakukan manipulasi atau penghilangan informasi elektronik dan transaksi elektronik secara melawan hukum.
Struktur jaringan dan proses hukum
Menurut Kapolda Bali, para pelaku di Denpasar terhubung dengan seseorang bernama Vivi alias Ami yang diduga berada di Kamboja dan berperan sebagai pengendali jaringan.
Di tingkat lokal, jaringan dibagi ke dalam kelompok-kelompok yang ditempatkan di lima lokasi sewaan, masing-masing dipimpin seorang leader yang mengoordinasikan operator dan mengatur pelaksanaan skema penipuan.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan menjalani proses penyidikan untuk pendalaman peran, alur komunikasi dengan pengendali di luar negeri, serta pendataan korban dan kerugian yang timbul.
Sumber
Berita berikutnya
Polsek Denpasar Selatan Tangkap 3 Terduga Pemerasan via MiChat
Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang dewasa dan satu anak yang diduga memeras korban pengguna aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sidakarya.…

