Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Perumda KBS Bayar Sekitar Rp60 Juta kepada Lima Eks Karyawan

Perumda Kerthi Bali Santhi menyebut pemutusan hubungan kerja terhadap lima karyawan terkait evaluasi kinerja dan efisiensi keuangan, sementara para mantan pekerja menilai kompensasi sekitar Rp60 juta belum sepenuhnya memenuhi tuntutan awal…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar —Perumda Kerthi Bali Santhi menyatakan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada lima mantan karyawan dengan total sekitar Rp60 juta setelah muncul polemik pemutusan hubungan kerja di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Bali itu.

Lima pekerja tersebut sebelumnya melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali karena menilai pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah mereka menyampaikan keluhan terkait proses PHK dan hak-hak yang diterima.

Penjelasan manajemen Perumda

Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital Perumda Kerthi Bali Santhi, Putu Agus Bayu Cahaya Dewata, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kondisi keuangan perusahaan. Menurut dia, manajemen melakukan penyesuaian jumlah pekerja untuk efisiensi biaya sambil menunggu dukungan permodalan dari pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Putu Agus menyebut para pekerja yang terkena PHK berasal dari beberapa bidang, antara lain penjualan, konten digital, dan divisi hukum. Ia menyampaikan bahwa perusahaan melihat adanya ketidaksesuaian antara beban kerja, hasil yang dicapai, dan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja.

Putu Agus mengatakan, setelah proses mediasi dan pembahasan dengan para mantan karyawan, perusahaan menyelesaikan pembayaran kompensasi dengan total sekitar Rp60 juta untuk lima orang tersebut. Pembayaran dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan perselisihan hubungan industrial yang sudah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Sikap mantan karyawan

Salah satu mantan karyawan, Made Raka Dwi Putra, menyampaikan bahwa dirinya dan empat rekan kerja menolak penilaian manajemen yang menyebut kinerja mereka buruk. Menurut Raka, mereka telah menyerahkan bukti pekerjaan dan kehadiran kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menunjukkan pelaksanaan tugas sesuai kontrak.

Raka menjelaskan, nominal kompensasi yang diterima para pekerja belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan awal. Meski demikian, mereka akhirnya menerima pembayaran tersebut agar perselisihan tidak berlarut dan dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, para pekerja melaporkan kasus ini ke Disnaker karena menilai pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan tanpa kejelasan dokumen kesepakatan pemutusan kerja. Mereka meminta agar hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan hubungan industrial tetap dipenuhi.

Peran Disnaker dan konteks regulasi

Kepada media, perwakilan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali menyatakan telah menerima laporan lima pekerja Perumda Kerthi Bali Santhi dan memediasi perselisihan tersebut. Mediasi dilakukan untuk mempertemukan posisi perusahaan dan pekerja, sekaligus memastikan hak dan kewajiban kedua pihak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Perumda Kerthi Bali Santhi sendiri diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur tata kelola, penghasilan pegawai, dan hubungan kerja di lingkungan BUMD tersebut. Dalam beleid itu diatur bahwa pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja, serta bahwa kebijakan penghasilan dan bonus dikaitkan dengan kinerja perusahaan dan dilaksanakan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Polemik pemutusan hubungan kerja di Perumda Kerthi Bali Santhi menyoroti praktik hubungan industrial di lingkup BUMD daerah, termasuk cara perusahaan melakukan evaluasi kinerja, menyusun keputusan efisiensi, dan melaksanakan kewajiban kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK.

Penyelesaian pembayaran kompensasi sekitar Rp60 juta kepada lima mantan karyawan menjadi salah satu langkah akhir perusahaan dalam menangani perselisihan tersebut, sementara para pekerja tetap menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.