Permohonan Kekayaan Intelektual di Bali Tembus 8.871 hingga Agustus
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mencatat 8.871 permohonan kekayaan intelektual hingga 18 Agustus 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mencatat 8.871 permohonan kekayaan intelektual (KI) sejak 1 Januari hingga 18 Agustus 2026. Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, angka itu naik sekitar 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berjumlah 6.607 permohonan.
Eem menyampaikan data tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Denpasar pada Agustus 2026. Ia menyebut perluasan layanan berbasis digital dan sosialisasi perlindungan KI mendorong masyarakat mendaftarkan karya dan produk mereka.
Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dapat diakses sepanjang hari melalui sistem daring, termasuk layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menurut DJKI, pencatatan dilakukan secara elektronik untuk mempercepat proses dan memperluas jangkauan perlindungan.
Hak cipta mendominasi permohonan KI
Permohonan KI di Bali hingga 18 Agustus 2026 didominasi oleh hak cipta. Kanwil Kemenkum Bali mencatat 6.569 pengajuan hak cipta dan 2.246 pengajuan merek dagang dalam periode tersebut.
- Total permohonan KI hingga 18 Agustus 2026: 8.871 pengajuan
- Periode pembanding 2025: 6.607 permohonan
- Hak cipta: 6.569 permohonan
- Merek: 2.246 permohonan
- Kenaikan tahunan: sekitar 34 persen
Pemerintah pusat turut mendorong peningkatan pencatatan melalui kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum.
Menurut DJKI, tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya Rp200 ribu per permohonan ditetapkan menjadi Rp0. Kebijakan afirmatif ini ditujukan untuk memperkuat basis data nasional, tata kelola royalti musik, dan mendorong lebih banyak pencipta lagu serta pelaku industri musik mencatat karya mereka.
Pelindungan kekayaan intelektual komunal meningkat
Selain pencatatan hak cipta dan merek, Kanwil Kemenkum Bali juga melaporkan kenaikan permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hingga 18 Agustus 2026 terdapat 46 permohonan KIK, naik signifikan dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat pelindungan budaya dan kearifan lokal, Kanwil Kemenkum Bali meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali. Galeri ini diperkenalkan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 sebagai ruang edukasi dan dokumentasi kekayaan intelektual, termasuk KIK yang didokumentasikan secara fisik dan digital.
Galeri Sanga Gumi Bali menjadi wadah kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dengan pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan dinas terkait untuk mencatat dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Sejumlah tradisi dan produk budaya, seperti tradisi Makepung dan karya tenun, ditampilkan sebagai contoh karya yang diproses dalam sistem kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenkum Bali juga mengembangkan layanan inklusif ARTHA KARYA (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya Disabilitas). Layanan ini diperkenalkan dalam kegiatan dialog hukum bersama perguruan tinggi dan bertujuan melindungi serta meningkatkan nilai ekonomi karya kreator penyandang disabilitas.
Konteks penguatan ekosistem kreatif
Peningkatan pendaftaran KI di Bali berlangsung seiring kebutuhan pelindungan hukum terhadap produk kreatif yang masuk ke pasar nasional dan internasional. Menurut Kemenkum dan DJKI, kemudahan akses layanan digital serta kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik diharapkan memperluas partisipasi pelaku usaha kecil, seniman, dan musisi dalam sistem kekayaan intelektual.
Data Kanwil Kemenkum Bali hingga 18 Agustus 2026 masih berfokus pada jumlah permohonan dan jenis KI yang diajukan. Rincian mengenai waktu penyelesaian permohonan, komposisi sektor ekonomi kreatif yang paling aktif mengajukan KI, serta jumlah permohonan yang memanfaatkan skema tarif nol rupiah untuk lagu dan/atau musik belum dipublikasikan dalam pernyataan resmi.
Sumber
- detikBali - Permohonan KI di Bali Tembus 8.871, Hak Cipta Paling Dominan
- Bisnis.com - Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, Cara Kejar Basis Data Royalti Nasional
- RRI Jakarta - DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai Agustus 2026
- Tempo - Menkum Buka Peluang Pembebasan Tarif Seluruh Layanan PNBP
- PP 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum
- IDN Times Bali - Galeri Sanga Gumi Bali Jaga Warisan Budaya dari Ancaman Hilang
Berita berikutnya

Pendamping PLUT Buleleng Minta UMKM Siapkan Stok dan Legalitas sebelum Go Digital
Pendamping PLUT KUMKM Buleleng, Mubayyinudin, mengingatkan pelaku UMKM menyiapkan kapasitas produksi, stok, kemasan, dan legalitas sebelum memperluas…

