Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Permohonan Kekayaan Intelektual di Bali Tembus 8.871 hingga Agustus

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mencatat 8.871 permohonan kekayaan intelektual hingga 18 Agustus 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mencatat 8.871 permohonan kekayaan intelektual (KI) sejak 1 Januari hingga 18 Agustus 2026. Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, angka itu naik sekitar 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berjumlah 6.607 permohonan.

Eem menyampaikan data tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Denpasar pada Agustus 2026. Ia menyebut perluasan layanan berbasis digital dan sosialisasi perlindungan KI mendorong masyarakat mendaftarkan karya dan produk mereka.

Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dapat diakses sepanjang hari melalui sistem daring, termasuk layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menurut DJKI, pencatatan dilakukan secara elektronik untuk mempercepat proses dan memperluas jangkauan perlindungan.

Hak cipta mendominasi permohonan KI

Permohonan KI di Bali hingga 18 Agustus 2026 didominasi oleh hak cipta. Kanwil Kemenkum Bali mencatat 6.569 pengajuan hak cipta dan 2.246 pengajuan merek dagang dalam periode tersebut.

  • Total permohonan KI hingga 18 Agustus 2026: 8.871 pengajuan
  • Periode pembanding 2025: 6.607 permohonan
  • Hak cipta: 6.569 permohonan
  • Merek: 2.246 permohonan
  • Kenaikan tahunan: sekitar 34 persen

Pemerintah pusat turut mendorong peningkatan pencatatan melalui kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum.

Menurut DJKI, tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya Rp200 ribu per permohonan ditetapkan menjadi Rp0. Kebijakan afirmatif ini ditujukan untuk memperkuat basis data nasional, tata kelola royalti musik, dan mendorong lebih banyak pencipta lagu serta pelaku industri musik mencatat karya mereka.

Pelindungan kekayaan intelektual komunal meningkat

Selain pencatatan hak cipta dan merek, Kanwil Kemenkum Bali juga melaporkan kenaikan permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hingga 18 Agustus 2026 terdapat 46 permohonan KIK, naik signifikan dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk memperkuat pelindungan budaya dan kearifan lokal, Kanwil Kemenkum Bali meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali. Galeri ini diperkenalkan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 sebagai ruang edukasi dan dokumentasi kekayaan intelektual, termasuk KIK yang didokumentasikan secara fisik dan digital.

Galeri Sanga Gumi Bali menjadi wadah kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dengan pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan dinas terkait untuk mencatat dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Sejumlah tradisi dan produk budaya, seperti tradisi Makepung dan karya tenun, ditampilkan sebagai contoh karya yang diproses dalam sistem kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkum Bali juga mengembangkan layanan inklusif ARTHA KARYA (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya Disabilitas). Layanan ini diperkenalkan dalam kegiatan dialog hukum bersama perguruan tinggi dan bertujuan melindungi serta meningkatkan nilai ekonomi karya kreator penyandang disabilitas.

Konteks penguatan ekosistem kreatif

Peningkatan pendaftaran KI di Bali berlangsung seiring kebutuhan pelindungan hukum terhadap produk kreatif yang masuk ke pasar nasional dan internasional. Menurut Kemenkum dan DJKI, kemudahan akses layanan digital serta kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik diharapkan memperluas partisipasi pelaku usaha kecil, seniman, dan musisi dalam sistem kekayaan intelektual.

Data Kanwil Kemenkum Bali hingga 18 Agustus 2026 masih berfokus pada jumlah permohonan dan jenis KI yang diajukan. Rincian mengenai waktu penyelesaian permohonan, komposisi sektor ekonomi kreatif yang paling aktif mengajukan KI, serta jumlah permohonan yang memanfaatkan skema tarif nol rupiah untuk lagu dan/atau musik belum dipublikasikan dalam pernyataan resmi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.