Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Pemkab Jembrana Susun Regulasi Kabel Internet Usai Kecelakaan

Pemkab Jembrana menyiapkan regulasi penataan kabel dan tiang jaringan internet setelah instalasi semrawut memicu kecelakaan lalu lintas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Negara — Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menyiapkan regulasi untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang jaringan internet setelah kesemrawutan instalasi kabel memicu kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan sorotan atas keselamatan pengguna jalan.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan rencana tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jembrana di Negara, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam rapat itu, ia mengatakan penataan jaringan kabel internet dan tiang milik penyedia layanan dilakukan secara bertahap serta disertai penyusunan regulasi khusus.

Menurut pemberitaan Pantau.com, pemerintah daerah juga mendorong tersedianya jaringan bersama yang dapat digunakan para operator untuk meningkatkan keamanan dan menjaga estetika kawasan. Regulasi mengenai jaringan bersama disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dan operator yang memanfaatkan jaringan kabel internet, dan dirancang agar dapat diterapkan secara berkelanjutan mengikuti dinamika di lapangan.

Wakil Bupati Jembrana sebagaimana tercantum dalam profil resmi Sekretariat Daerah Jembrana adalah I Gede Ngurah Patriana Krisna. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana sejak periode 2021–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.

Keselamatan pengguna jalan menjadi sorotan

Persoalan kabel internet di Jembrana menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jaringan yang menjuntai rendah di badan jalan. Salah satu kasus terjadi di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

DetikBali melaporkan, korban dalam kejadian tersebut adalah I Ngurah Putu Oka, warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Ia mengalami patah kaki kanan setelah sepeda motor yang dikendarainya terjerat kabel WiFi yang melintang rendah di jalan raya. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.45 Wita, ketika korban melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk dan tidak melihat kabel yang menjuntai di jalan.

Polsek Negara memfasilitasi mediasi atas kasus tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut laporan Balipost, mediasi diikuti keluarga korban, penyedia layanan WiFi, pemilik kendaraan yang menyebabkan kabel terseret ke badan jalan, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana. Seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan komitmen penyedia layanan WiFi dan pemilik kendaraan menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp 15 juta.

Selain kasus di Banyubiru, kesemrawutan kabel jaringan internet di Jembrana sebelumnya juga dikaitkan dengan insiden lain yang menimbulkan luka serius pada pengguna jalan. Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika mendesak penertiban kabel provider setelah seorang warga mengalami luka parah di leher akibat tersangkut kabel menjuntai di badan jalan dan terbebani utang biaya rumah sakit. Ia menyebut pemandangan kabel menjuntai rendah tidak hanya di jalan utama kota, tetapi juga di kawasan pedesaan.

Rencana penataan dan regulasi jaringan bersama

Menanggapi rangkaian kejadian tersebut, Wakil Bupati Jembrana menyatakan pemerintah daerah sedang melakukan penataan bertahap terhadap kabel internet dan tiang milik penyedia layanan. Dalam pernyataannya di DPRD, ia menyebut penataan itu termasuk penyusunan regulasi yang mengatur jaringan kabel internet dan tiang provider.

Pemkab Jembrana mendorong konsep jaringan bersama sehingga operator dapat menggunakan infrastruktur yang sama. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan aspek keamanan jaringan di ruang publik dan menjaga estetika kawasan, terutama di jalan-jalan utama dan permukiman.

Menurut laporan Pantau.com, regulasi jaringan bersama disiapkan sebagai dasar hukum pengelolaan jaringan kabel internet di daerah. Aturan tersebut dirancang agar dapat diterapkan secara berkelanjutan dan menyesuaikan kondisi lapangan. Namun hingga rapat paripurna DPRD 28 Agustus 2026, pemerintah belum memaparkan secara rinci standar teknis pemasangan, kewajiban masing-masing operator, maupun jadwal pemberlakuan regulasi.

DPRD Jembrana sebelumnya menekankan pentingnya penertiban kabel provider dan pemasangan sesuai standar demi mencegah kecelakaan serupa. Aparat kepolisian dan anggota dewan juga mengimbau warga yang menemukan kabel menjuntai atau membahayakan agar segera melaporkannya kepada pemerintah desa atau pihak terkait agar bisa segera ditangani.

Bagi warga Jembrana, kejelasan mengenai penataan kabel dan tiang di ruang publik menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi gangguan terhadap lingkungan permukiman.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.