Koster dan Haliana Bahas Pariwisata dan Produk Lokal Wakatobi di Jaya Sabha
Gubernur Bali I Wayan Koster menerima Bupati Wakatobi Haliana di Jaya Sabha, Denpasar, pada 26 Agustus 2026. Pertemuan membahas pengembangan pariwisata dan produk lokal, serta studi banding Wakatobi ke Bali.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali I Wayan Koster menerima kunjungan Bupati Wakatobi Haliana di rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang. Pertemuan itu membahas pengembangan pariwisata dan produk lokal, termasuk peluang kerja sama yang memanfaatkan konektivitas penerbangan langsung Wakatobi–Bali dua kali sepekan.
Menurut laporan Radio Republik Indonesia (RRI), Haliana menyampaikan ketertarikan Pemerintah Kabupaten Wakatobi untuk mempelajari kebijakan Bali dalam mengelola pariwisata dan meningkatkan nilai ekonomi produk daerahnya. Ia mengemukakan rencana studi banding ke Bali terkait tata kelola pemanfaatan produk lokal.
Haliana menilai pengalaman Bali dalam memadukan pariwisata dan produk lokal relevan untuk dikaji oleh Wakatobi. Namun, ia belum memaparkan secara rinci bentuk kerja sama resmi maupun jadwal studi banding.
Tata kelola minuman fermentasi khas Bali
Dalam pertemuan di Jaya Sabha, Koster memaparkan kebijakan Bali mengenai minuman fermentasi dan/atau destilasi khas daerah, termasuk arak Bali, brem, dan tuak. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut tidak dilarang, tetapi ditata melalui aturan yang mengatur bahan baku, produksi, distribusi, pengemasan, pelabelan, dan pengawasan.
RRI melaporkan, Koster menekankan pentingnya perizinan dan penyaluran minuman fermentasi khas Bali melalui koperasi serta distributor resmi. Skema ini memberikan posisi koperasi sebagai pengepul bahan baku dari perajin, yang kemudian memasok ke produsen untuk diolah lebih lanjut dan dilekati pita cukai, sehingga produk memenuhi standar higienitas dan legalitas.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang ditandatangani Koster dan berlaku sejak 29 Januari 2020. Pergub itu mengatur perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi khas Bali, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan.
Menurut pemberitaan media lokal dan kajian akademik, Pergub 1/2020 juga mengatur bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu, baik di Bali, di luar Bali, maupun untuk ekspor, serta dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan di sekitar sarana pendidikan, pemerintahan, dan kesehatan.
Dalam penjelasannya kepada Haliana, Koster mencontohkan pemasaran arak Bali di area kedatangan dan keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu bentuk perluasan pasar produk lokal. Ia menyebut kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi perajin dan pelaku usaha kecil.
Paket wisata dan konektivitas Wakatobi–Bali
Selain produk lokal, Koster mendorong Wakatobi memperkuat paket wisata yang terintegrasi. Menurut dia, paket wisata perlu didukung oleh objek wisata yang jelas, akomodasi, restoran, dan destinasi yang terjaga kualitasnya.
RRI mencatat, Wakatobi telah memiliki penerbangan langsung ke Bali sebanyak dua kali setiap pekan. Konektivitas udara itu dinilai dapat menjadi modal untuk membangun hubungan pariwisata antardaerah dan mempermudah wisatawan mengakses Wakatobi maupun Bali dalam satu rangkaian perjalanan.
Dalam diskusi tersebut, Bali diposisikan sebagai rujukan bagi Wakatobi dalam penataan minuman fermentasi khas daerah dan pengembangan paket wisata berbasis potensi lokal. Haliana menyatakan minat untuk melakukan studi banding ke Bali, dengan penyesuaian kebijakan terhadap kondisi dan regulasi di Wakatobi.
Data pertemuan
- Waktu dan tempat: Rabu, 26 Agustus 2026 siang, rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar.
- Tokoh: Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Wakatobi Haliana.
- Konektivitas: Penerbangan langsung Wakatobi–Bali dua kali sepekan.
Konteks kebijakan
Sejak 2020, Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub 1/2020 membangun tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang mengatur rantai usaha dari perajin, koperasi, produsen, hingga distribusi. Regulasi tersebut dipandang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.
Pertemuan Koster dan Haliana pada 26 Agustus 2026 menjadi salah satu forum bagi daerah lain untuk mempelajari praktik Bali dalam memadukan kebijakan ekonomi lokal dan pariwisata. Wakatobi berencana memanfaatkan forum studi banding untuk menyusun kebijakan pengembangan produk lokal yang sesuai dengan potensi dan masyarakatnya.
Sumber
- RRI Kendari - "Intip Diskusi Gubernur Bali dengan Bupati Wakatobi"
- JDIH Pemerintah Provinsi Bali - Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020
- BaliPost - "Pergub 1/2020 tentang Minuman Khas Bali, Payung Hukum bagi Perajin Arak"
- Hukumonline - Pusat Data "Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020"
- IDN Times Bali - Laporan sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali
- MajalahBali.com - "Traveler yang mengunjungi Bali Bisa Menikmati Arak dan Brem Dengan Santai"
- Tempo.co - "Bali Mulai Mengatur Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional"
Berita berikutnya
PKB Bali Capai Rp658,07 Miliar per 24 Agustus 2026
Hingga 24 Agustus 2026, realisasi PKB Bali tercatat Rp658,07 miliar atau 61,27 persen dari target. BBNKB juga melampaui 60 persen, dengan total gabung…
Baca juga



