Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Termasuk Artefak Bali
Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.172 objek Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 hingga Agustus, termasuk benda repatriasi terkait sejarah Bali seperti Keris Klungkung, koleksi Pita Maha, dan artefak Puputan Badung 1906.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) sepanjang 2026 hingga Agustus, termasuk sejumlah benda repatriasi yang berkaitan dengan sejarah Bali seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan artefak Puputan Badung 1906 menurut pemberitaan berbagai media nasional.
Penetapan itu diumumkan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Periode Mei–Agustus 2026” di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Status penetapan dan dasar kajian
Kementerian Kebudayaan menyatakan proses penetapan dilakukan melalui pengumpulan data, penelitian, dan kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan inventarisasi dan penetapan CBPN diperlukan agar aset budaya dapat dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan 1.172 objek CBPN tahun 2026 berlangsung dalam dua tahap.
Pada Tahap I, pemerintah menetapkan 430 objek sebagai CBPN sepanjang Maret–April 2026, sehingga total CBPN meningkat menjadi 743 objek dari sebelumnya 313 objek yang telah ditetapkan sampai 2025.
Pada Tahap II, TACBN menambah 742 objek yang direkomendasikan menjadi CBPN melalui kajian periode Mei–Agustus 2026.
Penambahan 742 objek pada tahap kedua membuat total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan sepanjang 2026 mencapai 1.172 objek hingga Agustus.
Menurut Kementerian Kebudayaan, akumulasi rekomendasi TACBN hingga Agustus 2026 berasal dari tiga klaster: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 700 objek benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Di luar 1.172 objek yang ditetapkan tahun 2026, Kementerian Kebudayaan menyebut total cagar budaya peringkat nasional yang telah dan direkomendasikan mencapai 1.485 objek bila digabungkan dengan 313 cagar budaya yang sudah ditetapkan hingga 2025.
Kementerian juga menargetkan 1.750 objek CBPN sepanjang 2026, dengan komposisi 1.000 objek dari koleksi Museum Nasional Indonesia, 500 benda repatriasi, dan 250 usulan pemerintah daerah menurut penjelasan Fadli Zon dalam taklimat media.
Pelindungan dan akses publik
Dalam taklimat media, Fadli Zon menegaskan penetapan CBPN merupakan bagian dari komitmen negara memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
Kementerian Kebudayaan menyebut langkah pelindungan mencakup pemasangan penanda resmi cagar budaya, penguatan pengawasan melalui sistem kamera CCTV, serta penyusunan standar operasional prosedur penanggulangan bencana alam di kawasan cagar budaya.
Pelindungan juga meliputi perawatan, pemulihan, dan revitalisasi objek sesuai kondisi masing-masing, dengan tujuan memperluas akses publik dan menghadirkan narasi yang lebih kuat agar cagar budaya dapat mendukung pengembangan ekonomi berbasis budaya.
Dalam daftar 742 objek CBPN Tahap II, media nasional mencatat sejumlah cagar budaya penting seperti Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Hilisimaetano, Situs Lia Waburi, Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, serta Wayang Cina-Jawa.
Media yang sama juga menyebut bagian terbesar dari penambahan tersebut berupa 352 artefak repatriasi peninggalan Puputan Badung 1906, yang menunjukkan penguatan pelindungan terhadap warisan sejarah Bali.
Konteks Bali
Dalam pemberitaan mengenai 1.172 CBPN tahun 2026, sejumlah media nasional merujuk benda-benda repatriasi terkait Bali sebagai bagian dari daftar, termasuk Keris Klungkung dan koleksi Pita Maha.
Artefak Puputan Badung 1906 yang direpatriasi dan masuk dalam daftar rekomendasi CBPN digambarkan sebagai simbol perlawanan masyarakat Bali terhadap kolonialisme sekaligus penanda memori kolektif tentang peristiwa tersebut.
Kementerian Kebudayaan menyebut akan memperkuat dokumentasi dan standardisasi ilmiah TACBN untuk setiap objek, termasuk penjelasan nilai penting, sejarah, dan konteks budaya, sebelum ditetapkan sebagai CBPN.
Sumber
- Medcom.id - Jembatan Ampera Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ini Sejarah dan Alasannya
- Metrotvnews.com - 742 Cagar Budaya Nasional Baru, dari Jembatan Ampera hingga Istana Merdeka
- Republika Online - Kemenbud Catat Penambahan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Nasional
- Media Indonesia - Kementerian Kebudayaan Perkuat Dokumen Cagar Budaya Nasional Lewat Standardisasi Ilmiah TACBN
- InfoPublik Kemenpan - Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Baru
- DetikTravel - Per Agustus 2026, Indonesia Punya 1.485 Cagar Budaya Nasional
- Tribunnews.com - Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional Termasuk Istana Merdeka dan Benda Repatriasi
- Viva.co.id - Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, 1.172 Cagar Budaya Resmi Jadi Aset Nasional Indonesia pada 2026
Berita berikutnya

417 Bonsai dan Adenium Dipamerkan di Ketewel
Sebanyak 417 bonsai dan adenium dipamerkan di Wantilan Jaba Pura Payogan Agung, Desa Ketewel, Gianyar. Acara yang berlangsung sejak 29 Agustus 2026 it…

