Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Tata Kelola Partisipasi Publik
Kanwil Kemenkumham Bali memfasilitasi sosialisasi tata kelola partisipasi masyarakat bermakna satu pintu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada 10 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Bali — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memfasilitasi sosialisasi bertema tata kelola partisipasi masyarakat bermakna satu pintu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada Kamis, 10 September 2026.
Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam proses pembentukan regulasi sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, bukan hanya pada saat peraturan ditetapkan.
Menurut pemberitaan media lokal, kegiatan digelar di Denpasar dan difasilitasi Kanwil Kemenkumham Bali sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan pemahaman serta pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan itu, tata kelola partisipasi masyarakat dipaparkan dengan pendekatan satu pintu berbasis digital untuk memastikan proses partisipasi lebih terarah, tertib, dan terdokumentasi.
Pesan utama sosialisasi
Narasumber sosialisasi, Alexander Palti, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, menyoroti perlunya sistem partisipasi masyarakat yang terpadu.
Menurut Alexander Palti, tata kelola partisipasi masyarakat yang dilakukan secara satu pintu dan memanfaatkan platform digital diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas masukan publik terhadap rancangan peraturan.
Kemenkumham sebelumnya menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Partisipasi tersebut mencakup hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konteks kebijakan partisipasi publik
Sosialisasi di Bali ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM mendorong pelaksanaan konsultasi publik dan kanal partisipasi yang lebih sistematis.
Di tingkat nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham telah menyelenggarakan konsultasi publik untuk Prolegnas jangka menengah sebagai wadah aspirasi masyarakat dan pakar hukum dalam perencanaan hingga pembahasan peraturan perundang-undangan.
Kerangka yang sama diterapkan dalam berbagai kegiatan di Bali, seperti dialog publik rancangan undang-undang dan forum diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk membahas rancangan produk hukum daerah.
Kanwil Kemenkumham Bali berperan dalam memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus mendorong pelibatan masyarakat dan instansi pelaksana agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan lapangan.
Partisipasi publik dalam praktik
Dalam beberapa kegiatan konsultasi dan dialog publik yang difasilitasi Kemenkumham, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan melalui forum tatap muka, pernyataan tertulis, dan mekanisme daring yang disiapkan penyelenggara.
Kemenkumham menekankan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan rancangan peraturan, termasuk untuk menilai apakah rancangan tersebut telah menjawab kebutuhan hukum di masyarakat.
Di Bali, Kanwil Kemenkumham menyebut pemerintah kabupaten/kota dan biro hukum provinsi sebagai mitra kerja dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan keterlibatan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.
Melalui pola ini, partisipasi masyarakat diposisikan sebagai bagian dari proses demokratisasi dan penguatan legitimasi peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pelengkap formal dalam pembentukan regulasi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemprov Bali Terima Kembali Lahan dan Aset UT Senilai Rp4,89 Miliar
Pemprov Bali menerima kembali lahan 1.975 meter persegi di Sesetan dari Universitas Terbuka Denpasar. UT juga menghibahkan gedung dan 169 unit peralat…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga


