Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Tata Kelola Partisipasi Publik

Kanwil Kemenkumham Bali memfasilitasi sosialisasi tata kelola partisipasi masyarakat bermakna satu pintu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada 10 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Bali — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memfasilitasi sosialisasi bertema tata kelola partisipasi masyarakat bermakna satu pintu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada Kamis, 10 September 2026.

Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam proses pembentukan regulasi sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, bukan hanya pada saat peraturan ditetapkan.

Menurut pemberitaan media lokal, kegiatan digelar di Denpasar dan difasilitasi Kanwil Kemenkumham Bali sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan pemahaman serta pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu, tata kelola partisipasi masyarakat dipaparkan dengan pendekatan satu pintu berbasis digital untuk memastikan proses partisipasi lebih terarah, tertib, dan terdokumentasi.

Pesan utama sosialisasi

Narasumber sosialisasi, Alexander Palti, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, menyoroti perlunya sistem partisipasi masyarakat yang terpadu.

Menurut Alexander Palti, tata kelola partisipasi masyarakat yang dilakukan secara satu pintu dan memanfaatkan platform digital diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas masukan publik terhadap rancangan peraturan.

Kemenkumham sebelumnya menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Partisipasi tersebut mencakup hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Konteks kebijakan partisipasi publik

Sosialisasi di Bali ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM mendorong pelaksanaan konsultasi publik dan kanal partisipasi yang lebih sistematis.

Di tingkat nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham telah menyelenggarakan konsultasi publik untuk Prolegnas jangka menengah sebagai wadah aspirasi masyarakat dan pakar hukum dalam perencanaan hingga pembahasan peraturan perundang-undangan.

Kerangka yang sama diterapkan dalam berbagai kegiatan di Bali, seperti dialog publik rancangan undang-undang dan forum diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk membahas rancangan produk hukum daerah.

Kanwil Kemenkumham Bali berperan dalam memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus mendorong pelibatan masyarakat dan instansi pelaksana agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan lapangan.

Partisipasi publik dalam praktik

Dalam beberapa kegiatan konsultasi dan dialog publik yang difasilitasi Kemenkumham, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan melalui forum tatap muka, pernyataan tertulis, dan mekanisme daring yang disiapkan penyelenggara.

Kemenkumham menekankan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan rancangan peraturan, termasuk untuk menilai apakah rancangan tersebut telah menjawab kebutuhan hukum di masyarakat.

Di Bali, Kanwil Kemenkumham menyebut pemerintah kabupaten/kota dan biro hukum provinsi sebagai mitra kerja dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan keterlibatan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.

Melalui pola ini, partisipasi masyarakat diposisikan sebagai bagian dari proses demokratisasi dan penguatan legitimasi peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pelengkap formal dalam pembentukan regulasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.