Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Kanwil Kemenkumham Bali Perkuat Pengawasan dan PMPJ Notaris

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sosialisasi layanan kenotariatan di Denpasar pada 9 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memperkuat pembinaan dan pengawasan layanan kenotariatan melalui sosialisasi layanan kenotariatan yang digelar di Denpasar, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Bali, Satuan Tugas Pengawasan PNBP layanan jaminan fidusia, serta para notaris dari seluruh kabupaten/kota di Bali.

Menurut pemberitaan Radio Republik Indonesia, sosialisasi ini diselenggarakan untuk mendorong layanan kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kegiatan berlangsung di tengah upaya berkelanjutan Kantor Wilayah untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di Bali.

Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sugito, menyampaikan bahwa notaris memegang peran strategis karena berwenang membuat akta autentik. Kewenangan tersebut menuntut pelaksanaan tugas yang objektif, transparan, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum dan etika profesi. Ia menekankan agar notaris terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi serta menggunakan teknologi informasi secara tepat dan bertanggung jawab.

Fokus sosialisasi dan penerapan PMPJ

Sosialisasi di Denpasar membahas tantangan layanan kenotariatan yang muncul seiring transformasi digital dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat. Notaris didorong untuk adaptif, tanpa meninggalkan prinsip independensi, kecermatan, kerahasiaan, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan.

Salah satu fokus utama kegiatan ialah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Menurut penjelasan Sugito dalam pemberitaan RRI, PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif. Penerapan prinsip ini diarahkan untuk mencegah dan memitigasi risiko penyalahgunaan layanan kenotariatan bagi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PMPJ meliputi proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, pengenalan pemilik manfaat (beneficial owner), serta penilaian dan pengelolaan risiko atas hubungan usaha atau transaksi yang difasilitasi notaris. Forum sosialisasi digunakan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah PMPJ tersebut.

Dalam sosialisasi ini, materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bali. Kegiatan dimoderatori unsur notaris yang dilibatkan untuk mengawal diskusi teknis mengenai layanan kenotariatan digital dan penerapan PMPJ.

Penguatan pengawasan dan peran MPD

Penguatan pengawasan notaris di Bali tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi di Denpasar, tetapi juga melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan di kabupaten, termasuk Buleleng. Pemberitaan RRI dan NusaBali mencatat bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong sinergi antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Buleleng untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan profesional dan berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris harus berjalan seiring dengan pembinaan. Menurut Eem, komunikasi dan koordinasi yang baik antara MPD, MPW, dan para notaris menjadi kunci pengawasan yang efektif, konstruktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Dalam kegiatan pengawasan di Buleleng, Kanwil memfokuskan pembahasan pada kepatuhan administrasi jaminan fidusia, implementasi PMPJ, serta monitoring kesiapan notaris baru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, sebelumnya juga menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap layanan kenotariatan merupakan sarana pembinaan agar notaris menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Kanwil Kementerian Hukum Bali menilai bahwa sinergi dengan Ditjen AHU, Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Satgas PNBP Fidusia, dan unsur notaris diperlukan agar pembinaan serta pengawasan terhadap profesi notaris berjalan efektif dan berkelanjutan.

Konteks penguatan layanan kenotariatan

Rangkaian kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan berlangsung ketika layanan publik dan praktik kenotariatan di Bali menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sebelumnya juga mendukung digitalisasi layanan kenotariatan dan mendorong profesionalisme notaris melalui berbagai forum pembinaan.

Melalui sosialisasi layanan kenotariatan di Denpasar dan penguatan pengawasan di kabupaten seperti Buleleng, pemerintah berharap ekosistem kenotariatan di Bali semakin bersih, profesional, dan berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pemerintahan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.