Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Imigrasi Minta Penginapan di Bali Aktif Laporkan WNA lewat APOA

Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola hotel, homestay, vila, dan akomodasi wisata di Bali aktif melaporkan keberadaan tamu warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mendukung operasi pengawasan Dharma…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Denpasar — Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola penginapan di Bali, seperti hotel, homestay, vila, dan akomodasi sejenis, aktif melaporkan data tamu warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mendukung pengawasan keimigrasian.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar pada akhir Agustus 2026 dan dikaitkan dengan pelaksanaan Operasi Patroli Dharma Dewata di sejumlah kawasan wisata di Bali.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum lain, serta didukung APOA untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.

Peran pengelola penginapan

Data yang dilaporkan oleh pemilik atau pengelola penginapan melalui APOA terhubung langsung dengan sistem keimigrasian. Pengelola diminta mengisi laporan ketika WNA datang dan ketika WNA selesai menginap.

Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tentang tata cara pelaporan, proses dimulai dengan pemilik atau pengelola melakukan login ke sistem APOA, meminta paspor dari tamu asing, lalu mengunggah foto halaman paspor atau mengambil foto langsung melalui aplikasi.

Setelah itu, pengelola memasukkan data tamu asing ke dalam sistem dan melakukan verifikasi keakuratan informasi. Jika data sudah benar, pengelola menyelesaikan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan berhasil dikirim.

Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data WNA yang akan keluar, memastikan kesesuaian data dengan tamu yang benar-benar meninggalkan penginapan, lalu menekan tombol check-out pada aplikasi.

Sosialisasi dan patroli Dharma Dewata

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sosialisasi kewajiban pelaporan melalui APOA dilakukan bersamaan dengan Operasi Patroli Dharma Dewata.

Dalam Periode I Operasi Patroli Dharma Dewata pada 17–30 Juli 2026, Imigrasi mengamankan 62 WNA bermasalah dan melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan. Penginapan yang disosialisasi mencakup hotel, homestay, vila, dan akomodasi sejenis di sejumlah kawasan wisata.

Periode II Operasi Dharma Dewata digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026 dan menghasilkan 66 WNA yang diamankan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain gangguan ketertiban umum atau tidak melapor, penyalahgunaan izin tinggal, dan overstay melebihi masa izin tinggal.

Operasi ini melibatkan personel Imigrasi dari berbagai kantor di Bali dan terhubung dengan instansi penegak hukum lain. Dalam kegiatan patroli, petugas juga menyambangi pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA.

Dasar hukum dan sanksi

Menurut penjelasan Imigrasi, kewajiban pelaporan keberadaan WNA oleh pemilik atau pengelola penginapan merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA.

Imigrasi menyebut kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan keberadaan WNA dapat menyulitkan pengawasan dan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil sesuai ketentuan UU Keimigrasian.

Di tingkat daerah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga mengingatkan pengelola akomodasi di Buleleng dan sekitarnya agar melaporkan keberadaan tamu asing lewat APOA saat tamu datang dan pulang. Aturan ini berlaku bagi pemilik penginapan, homestay, vila, maupun hotel.

Konteks penguatan pengawasan WNA di Bali

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengawasan terhadap WNA dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai koridor hukum, tanpa memberi ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan norma sosial.

Menurutnya, keterlibatan pengelola akomodasi melalui pelaporan APOA merupakan bagian penting untuk mempersempit ruang pelanggaran oleh WNA dan memperkuat pengawasan di lapangan.

Pelaporan yang dilakukan secara benar membantu petugas Imigrasi mencocokkan data keberadaan WNA dalam sistem dengan temuan di lapangan, baik dalam operasi rutin maupun operasi terpadu seperti Dharma Dewata.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.