DPRD Bali Genjot Ranperda Penanggulangan Bencana Berfokus Tiga Tahap
DPRD Bali pada 2023 menggenjot pembahasan rancangan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai inisiatif dewan, dengan fokus pada prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana serta penegasan peran BPBD dan pengaturan anggaran…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah menggenjot pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana sejak Juni 2023 sebagai inisiatif dewan, dengan fokus pengaturan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Koordinator Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, menyatakan dalam rapat di Denpasar pada Selasa, 20 Juni 2023, bahwa setelah konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DPRD Bali akan menggelar rapat finalisasi agar rancangan perda siap disahkan dengan target penyelesaian akhir Juni 2023.
Rapat pembahasan itu dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin, anggota panitia khusus, perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, serta kelompok ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Fokus pengaturan dan peran BPBD
Diah Werdhi menjelaskan, ranperda inisiatif dewan tentang penanggulangan bencana difokuskan pada tiga hal, yakni penanganan prabencana, saat status tanggap darurat bencana, dan fase pascabencana.
Menurut Diah, rancangan perda tersebut mengatur lebih rinci tugas pokok dan fungsi BPBD sebagai koordinator ketika terjadi bencana, terutama setelah status tanggap darurat ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Dalam penjelasan mengenai anatomi ranperda, ruang lingkup pengaturan mencakup antara lain pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, pendanaan, peran masyarakat, serta mekanisme penyelesaian sengketa, dengan penekanan pada perlindungan masyarakat dari ancaman bencana dan terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
BPBD Provinsi Bali dalam beberapa rilis menegaskan bahwa ranperda penanggulangan bencana telah mendapat persetujuan DPRD Bali dan menunggu persetujuan pemerintah pusat, serta memuat substansi yang dijabarkan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan penguatan koordinasi antara BNPB, BPBD provinsi, dan BPBD kabupaten/kota.
Anggaran dan donasi kebencanaan
Diah Werdhi menyampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah tersebut, pengaturan anggaran penanggulangan bencana tidak menggunakan formula persentase tertentu.
Anggaran diarahkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam mendukung program penanggulangan bencana, termasuk penyediaan dana darurat dan kegiatan rehabilitasi serta rekonstruksi.
BPBD Bali dalam paparannya mengenai ranperda menjelaskan bahwa perangkat hukum ini diharapkan menjadi dasar bagi penguatan mekanisme pendanaan kebencanaan, termasuk pengelolaan bantuan dan donasi yang bersumber dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, agar penyalurannya terkoordinasi dan akuntabel.
Konteks penetapan perda
Pada Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin 26 Juni, DPRD Bali menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan akhir pembahasan yang dibacakan Diah Werdhi memaparkan kronologi penyusunan dan pembahasan raperda inisiatif dewan, termasuk tahapan pengantar raperda, pembahasan di komisi dan panitia khusus, konsultasi dengan BNPB, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Dalam beberapa forum kebencanaan berikutnya, BPBD Bali merujuk pada perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai landasan penguatan program kajian risiko bencana, penyusunan program prioritas penanganan bencana, serta sosialisasi kesiapsiagaan kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
Data utama: - Fokus pengaturan: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. - Koordinator penanganan: BPBD Provinsi Bali pada saat dan setelah penetapan status tanggap darurat. - Kebijakan anggaran: tidak menetapkan persentase baku, mengikuti kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Sumber
Berita berikutnya

Klungkung Bangun Gedung Fasilitas Olahraga Rp15,8 Miliar
Pemerintah Kabupaten Klungkung tengah membangun gedung fasilitas olahraga dua lantai di kawasan GOR Swecapura, Desa Gelgel. Proyek bernilai sekitar Rp…
Baca juga


