Bali Perkuat Pengendalian Inflasi lewat Gerakan Pangan Murah
Bank Indonesia Provinsi Bali dan pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi melalui Gerakan Pangan Murah, pemantauan harga, distribusi pangan, dan koordinasi TPIP-TPID.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Bank Indonesia Provinsi Bali bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi Bali pada Sabtu, 3 Oktober 2026, melalui pemantauan harga, Gerakan Pangan Murah, dan fasilitasi distribusi pangan.
Langkah tersebut dijalankan dalam sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPIP-TPID) se-Bali. Fokusnya mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.
Pelaksanaannya meliputi rapat koordinasi inflasi TPIP-TPID, intensifikasi Gerakan Pangan Murah, pemantauan harga secara berkala, serta fasilitasi distribusi pangan. Kerja sama antardaerah melalui Perumda Pangan juga dioptimalkan untuk mendukung pergerakan pasokan.
Bank Indonesia Provinsi Bali turut menyebut pemberian bantuan sarana dan prasarana kepada kelompok tani sebagai bagian dari langkah penguatan pengendalian inflasi. Koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat juga diperkuat.
Yang berubah bagi pembaca di Bali
Bagi krama di kabupaten dan kota di Bali, rangkaian kebijakan ini berarti pemantauan harga dan operasi pangan murah menjadi bagian dari upaya menjaga pasokan serta harga komoditas pangan. Gerakan Pangan Murah ditujukan untuk membantu keterjangkauan harga, sementara fasilitasi distribusi dan kerja sama antardaerah diarahkan agar pasokan bergerak dari wilayah yang tersedia menuju wilayah yang membutuhkan.
Berita ini tidak menetapkan jadwal, lokasi, atau tarif khusus untuk kegiatan Gerakan Pangan Murah pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Karena itu, pembaca belum memiliki perubahan jadwal belanja atau harga tertentu yang disebutkan dalam laporan. Informasi yang tersedia menyatakan bahwa pengendalian dilakukan secara berkala melalui koordinasi, pemantauan harga, distribusi pangan, dan komunikasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut berlaku di tingkat Provinsi Bali serta melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Laporan tidak menyebut kecamatan tertentu, desa adat, banjar, pecalang, subak, atau awig-awig sebagai lokasi maupun pelaksana kegiatan dalam berita ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BPBD Gianyar Waspadai Kebakaran Lahan Saat Kemarau
BPBD Gianyar meminta warga mencegah pembakaran sampah dan membuka lahan dengan api saat kemarau. Petani diminta menyesuaikan pengairan dengan debit ai…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga




