Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Badung Rumuskan Pajak Berlipat untuk Bangunan Komersial di LSD

Pemkab Badung menyiapkan regulasi pajak berlipat bagi bangunan komersial di lahan sawah dilindungi sebagai efek jera atas pelanggaran tata ruang. Besaran kenaikan pajak dan rumusan teknisnya masih dalam perumusan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Badung — Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan penerapan pajak berlipat bagi pemilik bangunan komersial yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan itu dipaparkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Jumat, 11 September 2026, sebagai respons atas maraknya pembangunan vila dan hunian komersial di lahan produktif wilayah Badung.

Menurut Adi Arnawa, pemanfaatan lahan produktif untuk kegiatan komersial akan dijadikan pertimbangan dalam penetapan objek pajak. Ia menyatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi yang membuat pelanggar tata ruang berpikir dua kali sebelum mengalihfungsikan sawah, karena pengenaan pajak dapat menjadi berkali-kali lipat dari tarif biasa.

DetikBali melaporkan, Pemkab Badung menyiapkan skema insentif dan disinsentif perpajakan untuk menindak maraknya bangunan komersial di LSD. Adi menegaskan, kebijakan pajak tinggi ini ditujukan sebagai efek jera bagi pemilik lahan yang mengubah sawah menjadi vila atau bangunan komersial.

Besaran pasti kenaikan pajak serta rumusan teknisnya belum diuraikan. Pemerintah daerah juga belum mengumumkan waktu mulai berlakunya aturan, mekanisme penghitungan, maupun klasifikasi detail bangunan yang akan dikenai pajak berlipat. Adi menyatakan regulasi tersebut masih dalam proses perumusan.

Data kebijakan yang disampaikan:

  • Sasaran utama: bangunan komersial, termasuk vila dan hunian sewa, di atas lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian produktif.
  • Kebijakan yang disiapkan: skema insentif dan disinsentif perpajakan untuk menekan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan.
  • Besaran kenaikan pajak: disebut dapat dikenakan "berkali-kali lipat", namun angka dan formula belum diumumkan.

Pembebasan pajak dapat gugur

Pemkab Badung sebelumnya memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan sawah dan rumah tinggal tertentu milik warga lokal sebagai kompensasi dasar bagi pemilik lahan ruang terbuka hijau (RTH), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan LSD. Menurut Adi Arnawa, kelonggaran pajak tersebut gugur apabila lahan produktif dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Adi menjelaskan, bila sawah dilindungi digunakan untuk usaha vila atau hunian komersial, pemerintah akan menjadikannya objek pajak dengan tarif jauh lebih tinggi. Kebijakan itu disiapkan beriringan dengan penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian, agar pemilik lahan tidak terdorong menjual atau mengalihfungsikan sawah.

Untuk memperkuat keberpihakan kepada petani, Pemkab Badung telah menggulirkan sejumlah program insentif. Dalam publikasi resmi pemerintah, Bupati menyebut beasiswa kuliah bagi anak petani, pembebasan PBB, serta akses kesehatan dan pendidikan gratis sebagai bentuk dukungan. Ia juga menugaskan Perumda Pasar untuk menyerap hasil panen dengan harga yang menguntungkan, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi petani.

Penertiban bangunan di LSD Subak Munggu

Selain menyiapkan kebijakan pajak, Satpol PP Badung melakukan penindakan administratif terhadap bangunan di lahan sawah dilindungi. Pada awal September 2026, Satpol PP memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, karena mendirikan bangunan di area LSD dan LP2B.

Kepala Satpol PP Badung menjelaskan, pemanggilan dilakukan setelah tim melakukan pengecekan lapangan pada 4 September 2026. Satpol PP meminta para pemilik menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan sawah tersebut dan mengikuti proses klarifikasi serta pembinaan. Media lokal melaporkan, pemanggilan berlangsung pada 7 September 2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan itu.

Menurut keterangan Satpol PP, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan dan panggilan. Sanksi dapat berupa surat peringatan bertahap hingga opsi penyegelan atau pembongkaran bangunan, dengan kewenangan akhir berada di tangan bupati.

Pemerintah daerah menyatakan penegakan aturan tata ruang akan berjalan seiring dengan kebijakan insentif bagi petani. Adi Arnawa menyebut perubahan pilihan masyarakat dalam memanfaatkan lahan membutuhkan proses, namun ia berharap dukungan sosial dan ekonomi dapat menahan laju alih fungsi sawah di Badung.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.