Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

AI Ditangkap di Bali dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar

Polda Maluku Utara menangkap tersangka berinisial AI di Denpasar, Bali, pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Ternate — Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap seorang tersangka berinisial AI di Denpasar, Bali, pada Senin, 24 Agustus 2026, dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang berkaitan dengan PT Betteravel Indonesia Perkasa. Tersangka kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan calon jemaah yang telah membayar paket perjalanan umrah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi I Gede Putu Widyana, terdapat dua laporan yang ditangani Polda Maluku Utara dan Polres Ternate terkait keberangkatan calon jemaah melalui perusahaan tersebut.

I Gede Putu Widyana menjelaskan, para calon jemaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Meskipun jadwal keberangkatan telah ditentukan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan.

Kerugian dan barang bukti

Dalam sejumlah laporan yang diterima kepolisian, total dana yang disetorkan dan disebut sebagai kerugian para pelapor mencapai sekitar Rp2.505.500.000. Angka ini disampaikan penyidik berdasarkan data dari laporan polisi yang masuk di Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Menurut penjelasan kepolisian, pelapor menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti. Dokumen tersebut antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran. Dokumen keuangan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Data pokok perkara yang disampaikan kepolisian antara lain:

  • Tersangka berinisial AI telah ditangkap dan dibawa ke Ternate untuk proses penyidikan.
  • Lokasi penangkapan berada di Denpasar, Bali.
  • Waktu penangkapan: Senin, 24 Agustus 2026.
  • Nilai kerugian yang dilaporkan para pelapor sekitar Rp2.505.500.000.
  • Laporan polisi ditangani Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Perkara ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Status hukum AI tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik telusuri transaksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Poerwanto menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan keterangan saksi terkait perkara ini. Penyidik juga menelusuri dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan rencana keberangkatan jemaah.

Menurut Hadi, tim penyidik gencar melacak aliran dana yang dibayarkan calon jemaah kepada pihak penyelenggara serta memeriksa manajemen agen travel yang terlibat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini untuk melaporkan kepada kepolisian. Masukan dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dan cakupan kerugian yang dialami para calon jemaah.

Konteks dan perkembangan perkara

Berdasarkan keterangan kepolisian, pembayaran paket perjalanan umrah dalam perkara ini berlangsung pada Juli hingga November 2025. Setelah jadwal keberangkatan tidak terlaksana, sejumlah calon jemaah melapor ke Polda Maluku Utara dan Polres Ternate serta menyerahkan dokumen transaksi kepada penyidik.

AI kemudian ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari penanganan laporan-laporan tersebut. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi, dokumen, aliran dana, dan pihak-pihak terkait penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Tahapan proses hukum berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.