178 Motor Berknalpot Brong Ditindak di Bali Selama Juli–Agustus 2026
Ditlantas Polda Bali dan Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 178 sepeda motor berknalpot brong selama Juli–Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan Satlantas Polresta Denpasar mengamankan total 178 sepeda motor berknalpot brong selama periode Juli–Agustus 2026 karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan data penindakan itu pada 21 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan harian Bali Post. Penanganan dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi kepada pengendara.
Menurut data Ditlantas Polda Bali, penindakan terhadap aksi balap liar dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis—antara lain knalpot brong dan ban kecil—mencatat 51 penindakan pada Juli dan 89 penindakan pada Agustus 2026. Dari total itu, Satlantas Polresta Denpasar disebut mengamankan 38 unit sepeda motor terkait pelanggaran knalpot brong dan tanpa pelat nomor.
Razia malam dan sistem hunting
Polda Bali menyebut Satlantas Polresta Denpasar sebagai satuan yang intensif melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong. Petugas menggelar patroli malam dengan sistem hunting untuk mencegah balap liar, menyasar lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda.
Dalam salah satu operasi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar melakukan patroli lampu biru di sejumlah ruas jalan utama. Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dengan sasaran pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa pelat nomor, serta titik rawan kecelakaan dan balap liar.
Hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 26 sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari 16 motor menggunakan knalpot brong dan 10 motor tanpa pelat nomor. Operasi seperti ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang tercatat dalam periode Juli–Agustus 2026.
Sanksi dan penahanan kendaraan
Dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, polisi dapat memberikan tilang manual maupun teguran tertulis, sesuai kebijakan masing-masing satuan lalu lintas. Kendaraan yang dijadikan barang bukti pelanggaran dapat ditahan untuk keperluan proses perkara sampai pemilik melengkapi persyaratan dan mengganti perlengkapan tidak standar.
Pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Polda Bali sebelumnya juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat. Polisi mengimbau pemilik kendaraan mengganti knalpot modifikasi dengan knalpot standar keluaran pabrik dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Edukasi dan operasi berlanjut
Polda Bali menyatakan penindakan terhadap knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan bersamaan dengan pendekatan preemtif dan edukatif. Sosialisasi diarahkan ke sekolah dan lingkungan kerja untuk mengajak pengendara menggunakan perlengkapan sesuai standar dan menjaga ketertiban di jalan.
Sejumlah satuan lalu lintas di kabupaten lain di Bali juga menggelar operasi serupa. Satlantas Polres Buleleng, misalnya, melaporkan telah mengamankan 50 knalpot brong dalam dua pekan penindakan yang menyasar beberapa titik di wilayah Singaraja dan sekitarnya. Satlantas Polres Tabanan menindak 20 kendaraan berknalpot brong dalam periode yang sama.
Rangkaian operasi ini menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian di Bali untuk menekan penggunaan knalpot brong dan praktik balap liar, serta meningkatkan rasa aman pengguna jalan dan warga di sekitar.
Sumber
Berita berikutnya
PN Denpasar Vonis WNA Swiss Luzian Zgraggen Setahun Penjara
PN Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada WNA Swiss Luzian Andrin Zgraggen pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim menyatakan ia terbukti me…

