Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

PN Denpasar Vonis WNA Swiss Luzian Zgraggen Setahun Penjara

PN Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada WNA Swiss Luzian Andrin Zgraggen pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim menyatakan ia terbukti menghina Nyepi melalui unggahan Instagram, lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 bulan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

DenpasarPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dalam perkara unggahan yang dinilai menghina Hari Raya Nyepi. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Zgraggen terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut detikcom dan Bali Post, perkara ini berkaitan dengan unggahan video di Instagram yang memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap Nyepi.

Perkara bermula dari unggahan Instagram

Dalam pemberitaan Bali Post, Zgraggen disebut mengunggah konten setelah mengetahui aturan Nyepi yang membatasi aktivitas di luar rumah. Detikcom melaporkan video itu menampilkan dirinya keluar saat Nyepi dan disertai kata-kata kasar yang merendahkan tradisi tersebut.

Kasus ini kemudian memicu laporan ke kepolisian. Menurut Bali Post, Zgraggen ditangkap setelah mendatangi rumah Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, anggota DPD RI asal Bali yang ikut menyoroti unggahan itu.

Detikcom dan Bali Post sama-sama menyebut jaksa menuntut hukuman 15 bulan penjara, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun. Hukuman itu juga dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Aturan Nyepi berlaku bagi semua orang di Bali

Nyepi adalah Hari Suci umat Hindu sekaligus penanda Tahun Baru Saka. Selama 24 jam, umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian yang melarang bekerja, bepergian, menyalakan api atau penerangan berlebihan, serta mencari hiburan.

Ketentuan itu berlaku bagi semua orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing. Pada hari itu, aktivitas publik di pulau ini berhenti sementara, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga ditutup selama pelaksanaan Nyepi, menurut Detikcom.

Kasus Zgraggen menjadi perhatian media internasional karena menyangkut wisatawan Swiss dan aturan adat-keagamaan di Bali, menurut pemberitaan yang dikutip Detikcom. Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, juga menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam sidang di Denpasar, sebagaimana dilaporkan sejumlah media internasional yang mengutip keterangan pengadilan.

Hingga putusan dijatuhkan, perkara ini memperlihatkan bahwa unggahan di media sosial dapat berujung pada proses pidana bila dinilai melecehkan ketentuan hukum dan keyakinan yang berlaku di Bali.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.