Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap

Satresnarkoba Polres Buleleng membongkar dugaan jaringan sabu yang menghubungkan Buleleng dan Jembrana. Tiga orang berinisial AP, KK, dan HW ditangkap dalam rangkaian penggerebekan di Gerokgak dan Melaya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buleleng — Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dengan menangkap tiga orang berinisial AP, 26 tahun, KK, 49 tahun, dan HW, 43 tahun. Pengungkapan bermula dari penangkapan AP di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebelum polisi mengembangkan penyelidikan ke Kabupaten Jembrana.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak. AP ditangkap sekitar pukul 02.40 WITA di pinggir Jalan Raya Gerokgak-Gilimanuk, Banjar Dinas Tegal Bunder.

AP berasal dari Melaya, Kabupaten Jembrana. Dari pemeriksaan awal, menurut Kapolres, AP mengaku memperoleh sabu dari KK melalui sistem tempel.

Barang bukti dan pengembangan kasus

Dalam penangkapan AP, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,60 gram bruto atau 0,52 gram netto. Polisi juga mengamankan kertas timah, satu telepon seluler merek OPPO, dan uang tunai Rp956.000 yang disebut sebagai hasil penjualan sabu.

Setelah penangkapan di Gerokgak, polisi bergerak ke wilayah Jembrana untuk mencari KK. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap KK, warga Melaya, dan HW, warga Busungbiu, Buleleng. Menurut keterangan Kapolres, KK dan HW mengakui pernah menyerahkan paket sabu kepada AP.

Barang bukti yang disita dari gudang di Melaya mencakup 11 plastik klip sabu seberat 1,87 gram bruto atau 0,99 gram netto, dua plastik klip sabu seberat 0,53 gram bruto atau 0,25 gram netto, dua timbangan digital, dua bendel plastik klip, dan tiga pipet berwarna hitam. Polisi juga mengamankan tas pinggang, dompet, kotak rokok, beberapa telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000.

Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Buleleng untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan

Menurut penjelasan Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp10 miliar.

Lintas kabupaten

Pengungkapan ini memperlihatkan dugaan peredaran sabu yang menghubungkan setidaknya dua wilayah kabupaten, yakni Buleleng dan Jembrana. Lokasi transaksi dan penangkapan pertama berada di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sedangkan penggerebekan lanjutan dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres menyatakan, pengembangan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka yang sudah ditangkap.

Konteks penindakan

Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Buleleng melaporkan sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya, dengan pola pengembangan dari informasi masyarakat dan penangkapan pelaku di lapangan. Kapolres Ruzi Gusman menegaskan strategi pemberantasan peredaran narkotika dilakukan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan basis data tersangka dan jaringan yang telah diungkap.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.