Terduga Pencuri Kotak Dana Punia di Seririt Diminta Periksa Kejiwaan
Dugaan pencurian uang dari kotak dana punia di Pura Telugtug, Desa Adat Pengastulan, Seririt, Buleleng, diselesaikan melalui mediasi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Seririt — Dugaan pencurian uang dari kotak dana punia di Pura Telugtug, Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, diselesaikan melalui mediasi pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kesepakatan itu, keluarga terduga pelaku berinisial I Made DJ, 43 tahun, diminta membawa yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kejiwaan menurut keterangan Kapolsek Seririt Komisaris Polisi I Ketut Suparta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Seorang pria yang diduga mengambil uang dari kotak dana punia di Pura Telugtug direkam warga, lalu videonya viral di media sosial. Dalam rekaman itu, terduga pelaku tampak mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Seririt untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Seririt I Ketut Suparta membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum dan dipilih diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan berbagai pihak pada Senin, 31 Agustus 2026. Menurut Suparta, pendekatan kekeluargaan ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku dan situasi keamanan serta ketertiban di Desa Adat Pengastulan.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan
Dalam proses mediasi di Polsek Seririt, keluarga menyampaikan bahwa I Made DJ memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak 2004. Berdasarkan keterangan ibunya, yang bersangkutan sebelumnya pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Banyuwangi. Informasi ini disampaikan Suparta kepada media.
Hasil mediasi menetapkan bahwa keluarga diminta segera membawa I Made DJ ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan kondisi kejiwaannya. Menurut Suparta, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat Desa Pengastulan. Selain itu, pihak keluarga menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan pada kotak dana punia yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Sejumlah video yang beredar di media sosial sebelumnya menyebut terduga pelaku berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan saat diamankan warga. Namun, dalam keterangan resmi, polisi hanya merujuk pada riwayat gangguan yang disampaikan keluarga dan rencana pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Penyelesaian melalui mediasi
Suparta menjelaskan bahwa mediasi dilakukan dengan mengundang berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa di Pura Telugtug. Kesepakatan yang dihasilkan mencakup komitmen keluarga untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap I Made DJ dan memperbaiki kotak dana punia yang rusak. Perkara ini disepakati tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah mediasi.
Peristiwa di Pura Telugtug menambah deretan kasus pencurian di tempat ibadah di Bali yang ditangani dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kejiwaan pelaku. Dalam kasus lain di Jembrana, misalnya, aparat juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku yang tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa sebelum menentukan langkah penanganan.
Dalam perkara di Seririt, aparat kepolisian mengedepankan penyelesaian kekeluargaan dengan tetap meminta klarifikasi medis atas kondisi kejiwaan terduga pelaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian kepada warga sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan Desa Adat Pengastulan.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Buleleng Bongkar Jaringan Sabu, 138 Paket Disita
Satresnarkoba Polres Buleleng membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga pemuda asal Desa Julah. Polisi menyita total 138 paket sabu dari…

