Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Polisi Buleleng Bongkar Jaringan Sabu, 138 Paket Disita

Satresnarkoba Polres Buleleng membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga pemuda asal Desa Julah. Polisi menyita total 138 paket sabu dari penangkapan di Julah dan sebuah kos di Penarukan pada 28 Agustus 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buleleng — Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tejakula dan Buleleng dengan menangkap tiga pemuda. Polisi menyita total 138 paket sabu dengan berat 48,3 gram dari penangkapan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari penangkapan NE, 21 tahun, di sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WITA, menurut laporan Tribun Bali yang mengutip Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan.

Dari NE, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat 7,35 gram bruto atau 3,36 gram neto. NE diduga berperan sebagai tukang tempel, yakni orang yang menempatkan paket sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli di wilayah Desa Julah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NE, penyidik memperoleh informasi mengenai dua pemuda lain yang diduga berada pada tingkat lebih atas dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial KF, 20 tahun, dan YG, 22 tahun, keduanya warga Desa Julah.

Penangkapan KF dan YG di Penarukan

Tim Satresnarkoba Polres Buleleng kemudian bergerak mencari KF dan YG. Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, polisi mendapat informasi bahwa keduanya berada di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan/Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Jumat 28 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan KF dan YG beserta puluhan paket sabu.

Menurut Tribun Bali dan NusaBali, dari KF dan YG polisi menyita total 117 paket sabu siap edar dengan berat 40,95 gram bruto. Sinar Timur dan RRI Singaraja merinci bahwa barang bukti tersebut setara dengan 18,72 gram neto.

Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni di dalam kamar kos dan di jok sepeda motor KF yang terparkir di sana. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan telepon seluler sebagai barang bukti pendukung.

Rincian barang bukti dan pasal yang disangkakan

Merujuk laporan sejumlah media yang mengutip pejabat Polres Buleleng, total barang bukti dalam pengungkapan jaringan ini adalah sebagai berikut:

  • NE: 21 paket sabu dengan berat 7,35 gram bruto atau 3,36 gram neto.
  • KF dan YG: 117 paket sabu dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram neto.
  • Total tiga tersangka: 138 paket sabu dengan berat 48,3 gram bruto.

Bali Post dan Sinar Timur memberitakan, KF dan YG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah media menyebutkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan dan kelanjutan penanganan perkara.

Langkah Polres Buleleng memberantas narkoba

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan perkara narkotika oleh Polres Buleleng sepanjang 2026. RRI Singaraja melaporkan pernyataan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bahwa kepolisian akan menelusuri peran setiap pelaku dalam jaringan narkotika, mulai dari pengedar hingga jaringan yang berada di atasnya.

Sinar Timur mencatat, dalam kurun waktu Juni hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan 10 tersangka dan menyita sabu seberat 33,18 gram bruto atau sekitar 23,02 gram neto. Kapolres menegaskan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Buleleng.

Perkara yang menjerat NE, KF, dan YG masih berjalan dan menunggu proses peradilan. Penyebutan identitas para terduga pelaku dalam berita ini tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.