Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Sawah Bali Menyusut 10.548 Hektare sejak 2017

BEM Pertanian Unud dan Gubernur Bali Wayan Koster membahas penyusutan sawah Bali dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare pada 2026, disertai dorongan pengendalian alih fungsi lahan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rice terraces in Bali.
Foto arsip: Rice terraces in Bali. · Foto: Schnobby / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Denpasar — Luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada 2026. Selisihnya sekitar 10.548 hektare, menurut laporan tentang audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, BEM Pertanian Unud menyoroti alih fungsi lahan di kawasan Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Laporan tersebut juga menyebut penyusutan sawah dikaitkan dengan melemahnya regenerasi petani dan tekanan terhadap sistem Subak.

Koster menyatakan pemerintah daerah akan mengendalikan alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Ia juga menegaskan bahwa lahan produktif terus berkurang dan Subak menghadapi ancaman.

Regenerasi petani dan kebijakan pengendalian

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menilai regenerasi petani perlu menjadi perhatian serius. Ia menyebut kesejahteraan petani belum cukup menarik bagi generasi muda untuk masuk ke sektor pertanian.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Dalam instruksi yang ditetapkan pada 2 Desember 2025 itu, bupati dan wali kota diminta tidak memberi persetujuan alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luas Baku Sawah, ke sektor nonpertanian.

Pemprov Bali juga memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Aturan itu memuat sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan denda administratif.

Data yang dikutip dalam laporan itu juga menyinggung Nilai Tukar Petani Bali pada Maret 2025. Dokumen statistik ekonomi pertanian BPS menunjukkan NTP Bali berada di atas 100 pada Januari-Maret 2025, sementara publikasi statistik pertanian nasional pada Maret 2025 mencatat NTP nasional masih berbeda dari angka yang disebut dalam laporan tersebut.

Konteks

Isu penyusutan sawah di Bali berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pangan dan keberlanjutan Subak. Pemerintah provinsi menempatkan pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari kebijakan menjaga kedaulatan pangan di pulau ini.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.