Satpol PP Denpasar Tertibkan 131 Media Promosi di Ruang Publik
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 131 media promosi di fasilitas umum pada Rabu, 9 September 2026, di ruas Jalan Mahendradatta, Teuku Umar, dan P.B. Sudirman.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 131 media promosi yang dipasang di fasilitas umum pada Rabu, 9 September 2026. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman.
Kegiatan penertiban dilaksanakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response Satpol PP Kota Denpasar. Menurut laporan Ken-Ken Khabare, media promosi tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta estetika ruang publik.
Rincian media promosi yang ditertibkan adalah:
- 7 baliho;
- 37 pamflet;
- 56 banner;
- 31 spanduk.
Media promosi yang melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum itu diamankan oleh petugas Satpol PP. Dalam pemberitaan sejenis tentang operasi penertiban media promosi pada awal 2026, media yang dicopot umumnya dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan dan dapat diklarifikasi oleh pemilik dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan perizinan.
Penertiban trotoar kawasan Pasar Phula Kerti Sanglah
Selain penertiban media promosi, Satpol PP Denpasar juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Phula Kerti Sanglah. Trotoar di lokasi tersebut dikembalikan fungsinya sebagai jalur pejalan kaki agar tidak terhalang aktivitas berdagang.
Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Dalam berbagai operasi penertiban sebelumnya, pejabat Satpol PP Denpasar menegaskan bahwa penertiban pedagang di trotoar merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukan.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemasangan media promosi serta pemanfaatan fasilitas umum. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak memasang baliho, spanduk, banner, pamflet, dan atribut promosi lain di fasilitas umum tanpa izin, serta tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Satpol PP Kota Denpasar menyatakan kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara berkala di berbagai titik kota. Operasi serupa sebelumnya menyasar ruas jalan lain seperti Jalan Hayam Wuruk, Veteran, Patimura, Suli, Sari Gading, Nangka Selatan, Arjuna, Hangtuah, dan Bypass Ngurah Rai, dengan ratusan media promosi diturunkan dan diamankan.
Bagian dari penataan ruang publik
Penertiban pada 9 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Satpol PP Denpasar untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota. Pemerintah kota melalui Satpol PP berupaya mengendalikan pemasangan media promosi agar tidak menutupi rambu lalu lintas, tiang listrik, pohon perindang, maupun fasilitas umum lain, sekaligus menata kembali ruang bagi pejalan kaki di kawasan pasar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Denpasar menegaskan bahwa seluruh media promosi yang ditertibkan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan dasar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penataan reklame, untuk memastikan setiap atribut promosi yang terpasang di wilayah kota memiliki izin dan tidak mengganggu estetika.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Oktoberfest Bali Digelar 16–17 Oktober 2026 di Denpasar
Oktoberfest dijadwalkan kembali digelar di Das Bistro by Mama’s, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 16–17 Oktober 2026. Acara berlangsung pukul 17.00–24.…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




