RUU Perubahan Iklim: Bali Dorong Kerangka Adaptasi dan Pendanaan
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI mulai menyentuh kebutuhan daerah. Bali yang menghadapi abrasi pesisir dan kenaikan muka laut membutuhkan kerangka adaptasi dan pembiayaan yang jelas dalam undang-undang iklim nasional.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI mulai menyentuh kebutuhan daerah, termasuk Bali yang menghadapi abrasi pesisir, kenaikan muka laut, serta risiko kekeringan dan banjir. Data pemerintah daerah menunjukkan hampir sepertiga garis pantai Bali mengalami abrasi, sehingga isu adaptasi dan pembiayaan menjadi penting dalam perumusan RUU.
Bali memiliki garis pantai sekitar 633,36 kilometer, dengan 215,82 kilometer tercatat mengalami abrasi. Hingga 2024, abrasi yang sudah ditangani sepanjang 122,14 kilometer, sementara 93,67 kilometer belum tertangani. Kepala Dinas PUPRKIM Bali Nusakti Yasa Wedha menjelaskan abrasi dipicu perubahan iklim global, kenaikan permukaan laut, peningkatan frekuensi dan intensitas badai, serta perubahan arus dan gelombang.
Abrasi dan beban perlindungan pesisir
Sejumlah kajian teknis menunjukkan tekanan jangka panjang terhadap pesisir Bali. Laporan analisis kerusakan pantai yang digunakan pemerintah daerah mencatat laju erosi rata-rata sekitar 1,21 meter per tahun pada beberapa segmen pantai Bali. Kajian itu mengaitkan erosi dengan gelombang tinggi musiman, berkurangnya suplai sedimen dari sungai, serta keberadaan bangunan yang mengganggu keseimbangan pantai.
Menurut analisis yang dimuat NusaBali, data abrasi menimbulkan pertanyaan kebijakan tentang siapa yang menanggung biaya perlindungan pesisir ketika pekerjaan besar harus diulang di masa mendatang. Beban perlindungan pantai tidak hanya berkaitan dengan investasi fisik, tetapi juga dengan hilangnya lahan publik untuk tempat wisata, pura, pemukiman, dan persawahan yang terpapar abrasi.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Maryadi Utama menyebut dari sekitar 633,36 kilometer pantai Bali, 215,82 kilometer terkena abrasi. Menurut dia, penyebab abrasi antara lain perubahan muka air laut dan cuaca ekstrem, dengan dampak yang dirasakan pada kawasan wisata dan fasilitas keagamaan. Pemerintah pusat melalui satuan kerja PJSA Bali-Penida mengalokasikan anggaran penanganan abrasi, misalnya Rp6,2 miliar untuk pekerjaan sepanjang 0,46 kilometer pada 2020.
RUU perlu mengikat target dan adaptasi
Di parlemen, pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu perdebatan adalah apakah pengaturan perubahan iklim sebaiknya digabung dengan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) atau dibuat sebagai undang-undang tersendiri.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengusulkan pengendalian perubahan iklim diatur dalam undang-undang khusus, terpisah dari RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut dia, RUU Perubahan Iklim perlu memuat pengaturan mengenai target pengurangan emisi, mekanisme mitigasi dan adaptasi, tata kelola nilai ekonomi karbon, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Analisis kebijakan yang diterbitkan NusaBali menggarisbawahi pentingnya RUU Perubahan Iklim menjadi undang-undang kerangka yang mengunci target jangka panjang, pembagian kewenangan pusat dan daerah, inventarisasi serta pelaporan emisi, perencanaan dan pembiayaan, partisipasi publik, mekanisme akuntabilitas, dan peninjauan target berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi daerah seperti Bali, kerangka itu diharapkan memasukkan perlindungan pesisir, pengelolaan air, pengurangan risiko banjir dan kebakaran, serta ketahanan pangan ke dalam perencanaan nasional dengan dukungan pendanaan yang jelas.
Aspirasi Bali dalam pembahasan nasional
Saat Komisi XII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sejumlah anggota mendorong agar RUU Perubahan Iklim tidak menjadi regulasi elitis dan mampu mengatur koordinasi lintas kementerian. Mereka menekankan perlunya payung hukum yang kuat untuk program ketahanan bencana dan perubahan iklim, seiring naiknya anggaran kementerian terkait pada 2027.
Analisis NusaBali menekankan bahwa Bali sebagai wilayah kepulauan dengan kerentanan pesisir membutuhkan jaminan pendanaan adaptasi yang berkelanjutan, data risiko yang terbuka, koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi berkala atas efektivitas proyek perlindungan pantai. Agenda itu muncul dari pembacaan atas risiko abrasi dan kenaikan muka laut yang sudah tercatat dalam berbagai laporan teknis dan pernyataan pejabat daerah.
Dari perspektif ilmu iklim, hubungan antara satu sumber emisi dan satu titik abrasi tidak dapat ditelusuri secara langsung. Emisi gas rumah kaca bercampur di atmosfer dan dampaknya berlangsung lintas wilayah serta lintas generasi, sehingga kerusakan pesisir merupakan hasil kombinasi faktor iklim global dan lokal. Karena itu, perumusan RUU Perubahan Iklim di tingkat nasional menjadi penting untuk memastikan beban adaptasi daerah seperti Bali tidak ditanggung sendiri oleh pemerintah dan masyarakat lokal.
Sumber
- NusaBali - RUU Perubahan Iklim dan Aspirasi Bali
- Bali Post - Abrasi Pantai Meluas, Dorong Pembuatan Perda
- Tribun Bali - Abrasi 215,82 Km Pantai Terjadi di Seluruh Kabupaten Kota se-Bali
- Perpustakaan DPR - (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- Scribd - Analisa Abrasi Pantai Bali 2015
- Majalah Intrust - Destinasi Wisata Bali Terancam Abrasi
- Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH - Komisi XII DPR RI Restui Anggaran KLH/BPLH 2027 Naik Jadi Rp2,57 Triliun
Berita berikutnya


