Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali sebagai Lokasi PFII
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Center dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pidato tersebut, Prabowo menyebut PFII akan menjadi pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Ia menjelaskan pemerintah menyiapkan beragam fasilitas hukum dan perpajakan untuk mendukung kawasan ini, termasuk insentif fiskal dan kepastian bagi arus modal internasional.
Prabowo menegaskan bahwa PFII akan berlokasi sementara di Jakarta sebelum dikembangkan dan dibuka juga di Bali. Jakarta dijadikan lokasi awal operasional untuk mempercepat pembentukan ekosistem, sementara Bali disiapkan sebagai kawasan utama pada tahap berikutnya.
Alasan pemilihan Jakarta dan Bali
CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa Jakarta dan Bali dipilih berdasarkan kesiapan infrastruktur serta daya tarik ekosistem bisnis dan pariwisata yang telah dikenal secara internasional. Menurut Rosan, pemilihan kedua kota ini sekaligus menempatkan PFII dekat dengan pusat pemerintahan dan pusat pariwisata Indonesia.
Rosan menjelaskan, untuk sementara aktivitas PFII akan dijalankan terlebih dahulu di Jakarta. Setelah ekosistem keuangan internasional siap, pengembangan akan dilanjutkan di lokasi utama yang telah direncanakan pemerintah, yaitu di Bali.
Selama masa transisi sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang PFII disahkan, PFII akan berkantor sementara di Gedung Danareksa di Jakarta. Pemerintah memanfaatkan gedung tersebut sebagai basis operasional sebelum kawasan utama di Bali beroperasi penuh.
Bali disiapkan sebagai kawasan utama
Rosan menyebut rencana jangka panjang pemerintah adalah menjadikan Bali sebagai kawasan utama PFII setelah masa transisi selesai. Ia menilai waktu persiapan dua hingga tiga tahun diperlukan agar kawasan di Bali memenuhi standar sebagai pusat keuangan internasional dan menarik bagi investor global.
Dalam beberapa kesempatan, Rosan juga menyampaikan bahwa minat investor internasional terhadap PFII cukup besar, termasuk dari kalangan family office dan modal dari Dubai. Namun, ia belum merinci daftar investor maupun nilai komitmen investasi yang sudah disepakati.
Sampai pertengahan Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan titik lokasi spesifik PFII di Bali, luas kawasan, maupun jadwal rinci pembangunan fisik. Informasi yang tersedia masih sebatas penetapan Jakarta dan Bali sebagai lokasi, penjelasan soal masa transisi, serta penyiapan kerangka insentif dan regulasi.
Dampak terhadap sektor properti dan pariwisata
PFII diproyeksikan menjadi simpul baru aktivitas keuangan dan investasi internasional yang berpotensi memengaruhi perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali. Sejumlah analis pasar memandang kebijakan ini dapat mendorong kenaikan nilai lahan dan mempercepat ekspansi perusahaan yang memiliki aset di kawasan wisata dan bisnis di Pulau Dewata.
Bisnis.com mencatat, beberapa emiten memiliki lahan dan proyek strategis di Bali, antara lain PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA), PT Intra Golflink Resorts Tbk. (GOLF), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk. (KPIG). Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah mengembangkan kawasan resor, lapangan golf, dan kawasan wisata terpadu di berbagai titik di Bali.
Namun, penetapan Bali sebagai salah satu lokasi PFII belum secara otomatis mengubah status lahan atau izin usaha yang telah dimiliki emiten tersebut. Pemerintah masih harus menyusun detail tata ruang, infrastruktur pendukung, dan mekanisme pengaturan kawasan PFII agar sejalan dengan kebijakan pembangunan dan pariwisata Bali.
Konteks kebijakan dan isu yang perlu diawasi
PFII dirancang untuk menarik modal dunia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat transaksi dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan dan fasilitas hukum agar PFII kompetitif dibanding pusat keuangan regional lain.
Sejumlah pakar keuangan dan pejabat pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara daya tarik insentif dan kepatuhan pajak, agar PFII tidak berkembang sebagai kawasan dengan praktik penghindaran pajak. Mereka menekankan perlunya tata kelola yang independen dan transparan, serta pengawasan yang kuat terhadap aktivitas di PFII.
Bagi Bali, diskusi lanjutan akan berkaitan dengan kapasitas infrastruktur jalan, air, energi, pengelolaan limbah, dan akses publik ketika lokasi PFII sudah ditetapkan. Pemerintah daerah dan masyarakat sipil diperkirakan akan menyoroti dampak kawasan keuangan baru terhadap tata ruang, harga tanah, dan keberlanjutan pariwisata.
Sumber
Berita berikutnya

Survei BI: Dunia Usaha Bali Menguat, Optimisme Berlanjut Triwulan III 2026
Survei Bank Indonesia menunjukkan kegiatan dunia usaha di Bali menguat tajam pada triwulan II 2026, ditopang pariwisata, konstruksi, dan sektor jasa.

