Polres Tabanan Sita 42 Paket Sabu dari Terduga Pengedar
Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap IAN, 28 tahun, pada Jumat, 18 September 2026. Polisi menyita 42 paket sabu seberat total 36,73 gram dari penggeledahan di Desa Tunjuk dan Desa Sembung Gede.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Tabanan — Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang laki-laki berinisial IAN, 28 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Tabanan pada Jumat, 18 September 2026. Polisi menyita 42 paket sabu dengan total berat 36,73 gram dari dua lokasi penggeledahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, menurut laporan Baliportalnews.com dan Baliportalnews.com. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan IAN di pinggir Jalan Subak Sengauk, Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 22 paket sabu seberat 3,62 gram yang disimpan dalam tas selempang. Berdasarkan pemeriksaan awal, IAN mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
Barang bukti dari dua lokasi
Petugas lalu menggeledah sebuah rumah di Perumahan Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Di lokasi itu, polisi menemukan 20 paket sabu seberat 33,11 gram, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan yang diduga dipakai untuk menyimpan serta mengemas narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 42 paket sabu dengan berat 36,73 gram. Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menyampaikan pengungkapan itu atas seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, kepolisian belum menyampaikan rincian lanjutan seperti asal barang, tujuan peredaran, maupun penerapan pasal yang dikenakan kepada IAN.
Sumber
Berita berikutnya
WN Australia Sean Duncan Millar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Denpasar
Warga negara Australia Sean Duncan Millar dituntut dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu untuk konsumsi sendiri di PN Denpasar. Jaksa me…
Baca juga


