Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Polres Tabanan Sita 42 Paket Sabu dari Terduga Pengedar

Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap IAN, 28 tahun, pada Jumat, 18 September 2026. Polisi menyita 42 paket sabu seberat total 36,73 gram dari penggeledahan di Desa Tunjuk dan Desa Sembung Gede.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Tabanan — Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang laki-laki berinisial IAN, 28 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Tabanan pada Jumat, 18 September 2026. Polisi menyita 42 paket sabu dengan total berat 36,73 gram dari dua lokasi penggeledahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, menurut laporan Baliportalnews.com dan Baliportalnews.com. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan IAN di pinggir Jalan Subak Sengauk, Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 22 paket sabu seberat 3,62 gram yang disimpan dalam tas selempang. Berdasarkan pemeriksaan awal, IAN mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Barang bukti dari dua lokasi

Petugas lalu menggeledah sebuah rumah di Perumahan Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Di lokasi itu, polisi menemukan 20 paket sabu seberat 33,11 gram, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan yang diduga dipakai untuk menyimpan serta mengemas narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 42 paket sabu dengan berat 36,73 gram. Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menyampaikan pengungkapan itu atas seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, kepolisian belum menyampaikan rincian lanjutan seperti asal barang, tujuan peredaran, maupun penerapan pasal yang dikenakan kepada IAN.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.