Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Judi Online Jaringan Kamboja
Direktorat Reserse Siber Polda Bali membongkar dugaan jaringan judi online yang memindahkan basis operasi dari Kamboja ke Benoa, Badung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online jaringan internasional yang dikaitkan dengan aktivitas di Kamboja. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 15.44 WITA.
Menurut keterangan Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas judi online pada sejumlah situs, termasuk ketua.co dan GN77. Penelusuran kemudian mengarah ke lokasi operasional di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Benoa, hingga petugas mengamankan empat orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Keempat tersangka berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), dan WAB alias Guang Yun (31). Menurut Aszhari, tiga perempuan asal Manado tersebut berperan sebagai telemarketing, sedangkan WAB, laki-laki asal Jakarta, bertugas sebagai customer service untuk situs judi online yang mereka kelola.
Modus dan dugaan jaringan Kamboja
Dalam pemaparannya, Aszhari menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan operasional judi online jaringan internasional yang sebelumnya beraktivitas di luar negeri. Ia menyebut jaringan tersebut dikendalikan dari Kamboja, lalu memindahkan basis operasinya ke Bali sejak Januari 2026. Dua tersangka, IJT dan WAB, disebut pernah bekerja di Filipina dan Kamboja sebelum kembali ke Indonesia setelah lokasi kerja mereka di luar negeri digerebek aparat setempat.
Menurut Aszhari, para tersangka setiap hari menghubungi ratusan nomor telepon warga negara Indonesia. Mereka menawarkan tautan untuk mengakses dan bermain pada situs judi online, lalu mengarahkan calon pemain melakukan pengisian saldo melalui rekening-rekening yang disediakan. Operasi berlangsung dari sebuah penginapan di Benoa yang dijadikan markas pengelola situs ketua.co dan GN77.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan lima telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Profil tersangka dan rekam jejak
Aszhari menyampaikan bahwa IJT, RFT, dan MGB tercatat sebagai mahasiswi asal Manado. Mereka direkrut sebagai telemarketing yang bertugas menawarkan layanan dan membantu calon pemain mengakses situs judi. WAB, asal Jakarta, berperan sebagai customer service yang menangani komunikasi dengan pemain.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama dalam industri judi online. Keduanya pernah bekerja di Filipina dan Kamboja, lalu memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026. Menurut Aszhari, perpindahan operasi ke Bali dilakukan setelah lokasi mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat.
Pasal yang dikenakan
Polda Bali menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru terhadap para pelaku judi online. Dalam kasus di Benoa, Aszhari menyatakan para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian online yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sambil menunggu proses hukum lanjutan. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sosok yang disebut sebagai leader jaringan judi online berinisial CND dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir rekening penampung aliran dana judi.
Polda Bali menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap struktur jaringan, jalur transaksi, dan kemungkinan keterkaitan dengan sindikat judi online lain yang beroperasi lintas negara.
Sumber
Berita berikutnya
Pansus TRAP Bali Dorong Satgas Tata Ruang, Polda Perdalam Pengawasan WNA
Pansus TRAP DPRD Bali mendorong pengetatan izin dan pembentukan Satgas TRAP sebagai forum kolaboratif pengendalian tata ruang dan aset. Polda Bali di…

