Polda Bali Pulangkan 21 ABK KM Awindo 2A Korban TPPO
Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali menyerahkan 21 calon anak buah kapal KM Awindo 2A yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Kepolisian Daerah Bali memulangkan 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyerahkan mereka kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menyatakan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali secara resmi menyerahkan 21 korban kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk proses pemulangan ke rumah masing-masing.
Penyerahan dilakukan di Denpasar dan merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus dugaan TPPO terhadap calon ABK KM Awindo 2A yang berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Para korban berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, kawasan Jabodetabek, dan Banten.
Pengungkapan kasus di Pelabuhan Benoa
Kasus dugaan TPPO ini terungkap ketika aparat Polda Bali memeriksa kapal KM Awindo 2A yang berada di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali kemudian menyelamatkan puluhan calon ABK yang berada di kapal tersebut.
Menurut pemaparan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, polisi sebelumnya menyelamatkan 22 ABK di KM Awindo 2A, dan 21 orang di antaranya berhasil dipulangkan setelah proses penanganan lanjutan. Para calon ABK ini dilaporkan direkrut jaringan perekrut untuk bekerja sebagai awak kapal penangkap cumi di Benoa.
Tim advokasi dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi para korban melaporkan dugaan TPPO ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 23 Agustus 2025, yang kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali.
Modus perekrutan dan kondisi kerja
Menurut keterangan korban yang dihimpun pendamping dan penyidik, para calon ABK direkrut dengan janji pekerjaan di sektor perikanan dan pengolahan ikan dengan gaji bulanan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Namun, dalam praktiknya mereka hanya menerima upah sekitar Rp35 ribu per hari atau sangat minim dibanding janji awal.
Dalam proses perekrutan, korban diduga dijerat dengan skema kasbon dan berbagai potongan biaya, termasuk biaya calo, sponsor, administrasi, pembuatan dokumen, dan perjalanan, sehingga utang mereka bertambah sejak sebelum bekerja. Para korban juga mengaku bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa kepastian hak-hak ketenagakerjaan.
Sejumlah kesaksian yang didokumentasikan koalisi pendamping pekerja perikanan menggambarkan kondisi kerja yang buruk di kapal, termasuk makanan yang sangat terbatas dan konsumsi air tawar mentah. Kapal berada di perairan Pelabuhan Benoa sehingga akses untuk meninggalkan kapal sangat terbatas bagi para calon ABK.
Pemulangan korban dan proses hukum
Polda Bali menegaskan pemulangan 21 calon ABK KM Awindo 2A kepada KKP merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap korban dugaan TPPO di sektor perikanan. KKP melalui Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menangani proses pemulangan para korban ke daerah asal masing-masing.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah proses penyidikan, Polda Bali menetapkan sejumlah tersangka dari jaringan perekrut dan pihak terkait dalam kasus TPPO terhadap 21 awak kapal perikanan KM Awindo 2A. Sebagian di antaranya adalah agen perekrut, pihak perusahaan, dan seorang mantan anggota kepolisian yang terlibat dalam proses perekrutan.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis pidana terhadap lima terdakwa kasus TPPO awak kapal KM Awindo 2A, termasuk kewajiban membayar restitusi kepada 21 awak kapal yang diakui sebagai korban. Polda Bali juga masih memburu satu buronan dalam jaringan perdagangan orang calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A.
Sumber
- NusaBali - Polda Bali Pulangkan 21 ABK Korban TPPO
- CNN Indonesia - Kondisi Miris Puluhan Korban TPPO Dalam Kapal di Pelabuhan Benoa Bali
- Merdeka - Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Perekrutan ABK, 21 Korban Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mi Instan
- BaliPost - Puluhan ABK Ditipu Calo Diduga Korban TPPO, Polisi Ungkap Ini Kronologinya
- IDN Times Bali - Koalisi TANGKAP Mendesak Perlindungan ABK Korban TPPO di Benoa
- Tirto.id - 6 Orang Jadi Tersangka TPPO 21 ABK di Bali, Salah Satunya Polisi
- Detik Bali - Puluhan ABK Jadi Korban Perdagangan Orang, Pecatan Polisi Diadili
- Mongabay Indonesia - Nasib Kelam Awak Kapal Perikanan Domestik di Pusaran Tindak Pidana Perdagangan Orang

