Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pemprov Bali Genjot PWA, Perkuat Kerja Sama Maskapai dan OTA

Pemprov Bali melaporkan tingkat kepatuhan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150.000 per orang meningkat menjadi sekitar 43 persen hingga 20 September 2026, dengan penerimaan sekitar Rp289 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Provinsi Bali — Pemerintah Provinsi Bali mencatat kepatuhan wisatawan asing membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang telah meningkat menjadi sekitar 43 persen hingga 20 September 2026, dengan total penerimaan sekitar Rp289 miliar. Data ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

PWA merupakan pungutan khusus bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendanaan untuk perlindungan kebudayaan, lingkungan alam, dan peningkatan mutu layanan pariwisata di Bali, dengan tarif Rp150.000 per orang untuk setiap kunjungan.

Menurut pemaparan Gubernur Koster, tingkat kepatuhan wisatawan asing membayar PWA hingga 20 September 2026 telah mencapai sekitar 43 persen. Angka ini naik dibandingkan tingkat kepatuhan sekitar 35 persen pada 2025. Peningkatan kepatuhan tersebut berkontribusi pada penerimaan PWA yang mencapai kurang lebih Rp289 miliar hingga periode tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pendapatan PWA tahun 2026 sekitar Rp500 miliar. Target ini disusun sejalan dengan upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran hingga sekitar 60 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara. Target dan strategi peningkatan kepatuhan sebelumnya juga disampaikan dalam berbagai forum bersama pemangku kepentingan pariwisata, termasuk konsulat negara sahabat, maskapai penerbangan, dan pelaku perjalanan daring.

Untuk menggenjot realisasi PWA, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Pemprov Bali memperkuat kerja sama dengan maskapai penerbangan internasional dan platform perjalanan daring atau online travel agent (OTA). Melalui kerja sama ini, informasi mengenai kewajiban pembayaran PWA diupayakan dapat diterima wisatawan sejak sebelum keberangkatan menuju Bali.

Koster menyebut, materi mengenai kewajiban pembayaran PWA telah mulai diinformasikan melalui kanal digital sejumlah maskapai. Pemprov Bali juga mendorong agar maskapai mengumumkan kewajiban PWA kepada penumpang dalam penerbangan internasional sebelum mendarat di Bali, sebagai bagian dari sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan.

Selain itu, pemerintah daerah memperluas kolaborasi dengan OTA dan platform akomodasi. Salah satu langkah yang didorong adalah agar platform hanya menawarkan akomodasi yang memiliki izin resmi, sembari menyertakan informasi mengenai kewajiban pembayaran PWA kepada wisatawan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi PWA dalam perjalanan wisatawan, mulai dari pemesanan tiket hingga akomodasi.

Sejumlah media lokal mencatat bahwa pemerintah daerah juga mempersiapkan berbagai sarana pendukung untuk memudahkan wisatawan membayar PWA. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah provinsi, dan dapat dilakukan sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di Bali sesuai mekanisme yang disediakan.

Gubernur Koster berharap perluasan kerja sama dengan maskapai, OTA, pelaku pariwisata, dan lembaga terkait akan meningkatkan kepatuhan wisatawan asing membayar PWA tanpa mengganggu kenyamanan dan aktivitas pariwisata di Bali. Pemerintah daerah menilai optimalisasi PWA penting untuk menjaga keberlanjutan pariwisata dan pendanaan program pelindungan kebudayaan serta lingkungan di Pulau Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.