Pemkab Tabanan Ajukan Lima Ranperda ke DPRD
Pemkab Tabanan mengajukan lima ranperda kepada DPRD, meliputi perubahan APBD 2026, penyertaan modal, perlindungan lahan pertanian, dan utilitas terpadu. Pembahasan berlanjut di DPRD melalui paripurna lanjutan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan lima rancangan peraturan daerah kepada DPRD Tabanan dalam rapat paripurna pada 9 September 2026. Agenda itu mencakup perubahan APBD 2026, penyertaan modal daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyelenggaraan sarana jaringan utilitas terpadu.
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga membacakan pidato pengantar bupati dalam rapat di Gedung Parlemen Sanggulan. Sehari kemudian, ia menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Lima ranperda yang dibahas terdiri atas perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Bali Tribune dan RRI sama-sama menempatkan lima rancangan itu sebagai paket regulasi yang diajukan eksekutif Tabanan pada awal September.
Perubahan APBD 2026
Dalam laporan Bali Pikiran Rakyat, rancangan perubahan APBD 2026 memuat target pendapatan daerah lebih dari Rp2,268 triliun, naik Rp87,625 miliar atau 4,02 persen dibanding APBD induk. Belanja daerah dirancang lebih dari Rp2,351 triliun, sedangkan pembiayaan netto dipasang lebih dari Rp82,683 miliar untuk menutup defisit.
Rancangan ini disusun untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah juga mengaitkannya dengan penguatan pembangunan fisik kewilayahan dan pembenahan fasilitas medis.
Penyertaan modal dan perlindungan lahan
Ranperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara ditujukan memperkuat rasio penjaminan dan memperluas akses pembiayaan usaha rakyat. Adapun penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah agar dapat mendorong perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.
Ranperda LP2B disiapkan untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Sementara itu, ranperda SJUT diarahkan membentuk tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi.
Dalam rapat paripurna 10 September 2026, pemerintah menyatakan sejalan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan lima ranperda itu berlanjut melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
DPRD Tabanan Minta LP2B Beri Insentif dan Bebaskan PBB-P2
DPRD Tabanan dalam rapat paripurna internal 18 September 2026 mendorong ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disertai insentif b…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga





