Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pemkab Tabanan Ajukan Lima Ranperda ke DPRD

Pemkab Tabanan mengajukan lima ranperda kepada DPRD, meliputi perubahan APBD 2026, penyertaan modal, perlindungan lahan pertanian, dan utilitas terpadu. Pembahasan berlanjut di DPRD melalui paripurna lanjutan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan lima rancangan peraturan daerah kepada DPRD Tabanan dalam rapat paripurna pada 9 September 2026. Agenda itu mencakup perubahan APBD 2026, penyertaan modal daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyelenggaraan sarana jaringan utilitas terpadu.

Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga membacakan pidato pengantar bupati dalam rapat di Gedung Parlemen Sanggulan. Sehari kemudian, ia menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Lima ranperda yang dibahas terdiri atas perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Bali Tribune dan RRI sama-sama menempatkan lima rancangan itu sebagai paket regulasi yang diajukan eksekutif Tabanan pada awal September.

Perubahan APBD 2026

Dalam laporan Bali Pikiran Rakyat, rancangan perubahan APBD 2026 memuat target pendapatan daerah lebih dari Rp2,268 triliun, naik Rp87,625 miliar atau 4,02 persen dibanding APBD induk. Belanja daerah dirancang lebih dari Rp2,351 triliun, sedangkan pembiayaan netto dipasang lebih dari Rp82,683 miliar untuk menutup defisit.

Rancangan ini disusun untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah juga mengaitkannya dengan penguatan pembangunan fisik kewilayahan dan pembenahan fasilitas medis.

Penyertaan modal dan perlindungan lahan

Ranperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara ditujukan memperkuat rasio penjaminan dan memperluas akses pembiayaan usaha rakyat. Adapun penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah agar dapat mendorong perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.

Ranperda LP2B disiapkan untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Sementara itu, ranperda SJUT diarahkan membentuk tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi.

Dalam rapat paripurna 10 September 2026, pemerintah menyatakan sejalan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan lima ranperda itu berlanjut melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.