Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pemkab Gianyar Matangkan Penerapan PP 33/2026 soal Data Pribadi

Pemkab Gianyar menggelar sosialisasi pelindungan data pribadi berbasis PP Nomor 33 Tahun 2026 kepada aparatur daerah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Gianyar — Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pelindungan data pribadi kepada aparatur daerah secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.

Kegiatan ini diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi, serta layanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kewajiban pelindungan data pribadi seiring akan berlakunya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sosialisasi menghadirkan Sandiman Ahli Madya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Bali, I Made Widiartha, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah pencegahan penyalahgunaan dan kebocoran data dalam penyelenggaraan layanan publik.

Fokus pada PP 33 Tahun 2026

Pemkab Gianyar menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 sebagai rujukan utama dalam sosialisasi ini. Regulasi tersebut mengatur secara rinci penyelenggaraan pelindungan data pribadi, termasuk klasifikasi data pribadi, dasar pemrosesan, hak subjek data, dan kewajiban pengendali serta pemroses data pribadi.

Menurut Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, sosialisasi menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kesiapan organisasi perangkat daerah dalam menerapkan ketentuan PP 33/2026, khususnya terkait penetapan pengendali data pribadi dan penataan kebijakan internal pengelolaan data.

PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Masa enam bulan sejak pengundangan hingga berlakunya PP dimanfaatkan Pemkab Gianyar untuk memperkuat pemahaman aparatur dan menyiapkan tata kelola pelindungan data pribadi di lingkungan pemerintah daerah.

Jenis data dan kewajiban perangkat daerah

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa data pribadi yang dikelola pemerintah daerah mencakup data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi spesifik meliputi antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan, yang memperoleh perlindungan lebih ketat dalam PP 33/2026.

Layanan publik yang banyak memproses data pribadi warga di Gianyar antara lain administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan. Menurut pemaparan narasumber, perangkat daerah yang berperan sebagai pengendali data pribadi wajib menyusun kebijakan pemrosesan data, memastikan dasar pemrosesan yang sah, serta menerapkan langkah teknis dan organisasi untuk mencegah kebocoran data.

PP 33/2026 juga menegaskan kewajiban penilaian dampak pelindungan data pribadi dan pemenuhan hak subjek data, seperti hak akses, hak perbaikan, dan hak penghapusan sesuai ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Kewajiban ini menjadi bagian dari agenda penyiapan perangkat daerah di Gianyar.

Penguatan tata kelola dan kepercayaan publik

Pemkab Gianyar memandang pelindungan data pribadi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal penguatan tata kelola, sebelum penerapan penuh PP 33/2026 pada Januari 2027.

Dalam pemberitaan lokal, kegiatan sosialisasi disebut sebagai upaya mematangkan kesiapan organisasi perangkat daerah menghadapi berlakunya aturan pelindungan data pribadi, termasuk peninjauan kebijakan internal, keamanan sistem, dan kapasitas sumber daya manusia pengelola data.

Pemerintah daerah di tingkat nasional mulai melakukan penetapan pengendali data pribadi dan penataan kebijakan internal, seperti terlihat pada sejumlah instansi pusat. Langkah yang ditempuh Pemkab Gianyar melalui sosialisasi ini sejalan dengan tren tersebut, dengan fokus pada penerapan norma pelindungan data pribadi di tingkat layanan publik daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.