Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

KPA Bali Soroti 17 Konflik Agraria dan Ketimpangan Lahan

KPA Bali bersama Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik di Denpasar menjelang Hari Tani Nasional. Mereka menyoroti ketimpangan lahan, alih fungsi ruang hidup, dan 17 konflik agraria di Bali sepanjang 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali bersama Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik bertajuk “Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali” di Kubu Kopi, Denpasar, pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan itu digelar menjelang Hari Tani Nasional dan memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam pemberitaan yang terbit pada hari yang sama, KPA Bali menyoroti ketimpangan penguasaan lahan, alih fungsi ruang hidup, serta dampak konflik agraria terhadap petani dan masyarakat adat. Tribun Bali dan JPNN Bali sama-sama melaporkan forum itu sebagai ruang untuk membahas darurat agraria di Bali.

KPA Bali juga mencatat ada 17 letupan konflik agraria di Bali sepanjang 2025. Catatan itu sebelumnya sudah diberitakan Tribun Bali dalam laporan terpisah, yang menyebut sebagian konflik berada dalam kategori lokasi prioritas reforma agraria.

Koordinator KPA Bali Ni Made Indrawati, sebagaimana diberitakan IDN Times Bali, mengatakan timnya masih mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di tingkat nasional. Ia mendorong rancangan itu memuat perlindungan legalitas tanah dan pemberdayaan ekonomi agar sertifikasi tidak berhenti sebagai administrasi.

Dalam forum tersebut, para pembicara juga menyinggung dampak kebijakan pertanahan terhadap warga yang sudah lama bermukim di lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Nengah Kisid, yang diangkat Tribun Bali sebagai Ketua Serikat Tani Buleleng, menilai penyelesaian konflik tidak cukup ditempuh dengan pendekatan aturan, melainkan harus memulihkan hak warga.

Praktisi hukum dan notaris I Made Pria Dharsana, menurut laporan yang sama, menekankan bahwa reforma agraria tidak sama dengan sekadar sertifikasi tanah. Ia menyebut kebijakan pertanahan harus menjawab siapa yang menikmati manfaat atas penguasaan tanah dan bagaimana ketimpangan lahan dikoreksi.

Direktur LBH Bali WCC Ni Nengah Budawati turut menyoroti dimensi gender dalam konflik agraria. Ia mengaitkannya dengan posisi perempuan dan masyarakat adat ketika ruang hidup berubah dan akses atas tanah menyempit.

Forum itu menempatkan Bali dalam perdebatan yang lebih luas tentang penguasaan lahan, sertifikasi, kawasan hutan, Bank Tanah, dan pembahasan RUU Reforma Agraria. Namun, yang dapat dipastikan dari pemberitaan yang tersedia ialah bahwa KPA Bali menggunakan momentum Hari Tani Nasional untuk mengangkat kembali ketimpangan agraria yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.