Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Kemenkumham Bali Dorong Pencatatan KIK, 207 Dokumen KI Terbit

Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mendorong pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Kain endek (ceremonial ikat hanging) from Buleleng, Bali, Indonesia, late 19th century, silk with weft ikat, Honolulu Academy of Arts.
Foto arsip: Kain endek (ceremonial ikat hanging) from Buleleng, Bali, Indonesia, late 19th century, silk with weft ikat, Honolulu Academy of Arts. · Foto: anonymous / Wikimedia Commons, Public domain

Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendorong pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk melindungi warisan budaya dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Menurut paparan Pemerintah Provinsi Bali, pada periode 2019–2022 telah terbit 207 surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual, terdiri atas 28 surat pencatatan KIK, 132 surat pencatatan ciptaan, 2 sertifikat paten, dan 45 sertifikat merek.

Dalam berbagai kegiatan sosialisasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyatakan siap mendampingi masyarakat dan komunitas budaya yang ingin mencatatkan kekayaan intelektual komunal. Pendampingan dilakukan melalui bidang kekayaan intelektual, antara lain dengan pemeriksaan lapangan dan fasilitasi penyusunan dokumen deskripsi untuk keperluan indikasi geografis.

Pengajuan pencatatan KIK umumnya dilakukan oleh perwakilan komunitas, lembaga adat, atau pemerintah daerah, sesuai dengan karakter kekayaan yang hendak dilindungi. Inventarisasi dan pencatatan menjadi langkah awal sebelum pemanfaatan ekonomi maupun penguatan perlindungan hukum.

Jenis kekayaan intelektual komunal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa kekayaan intelektual komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Kepemilikan bersifat komunal, melekat pada komunitas atau masyarakat tertentu, bukan pada individu.

Menurut DJKI, potensi indikasi geografis mencakup sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena faktor geografis dan sosial budaya. Pencatatan dan pendaftaran membantu mengaitkan produk dengan wilayah asalnya serta menjaga agar nama dan identitas produk tidak lepas dari komunitas pemilik.

Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa inventarisasi dan pencatatan KIK penting bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekologis, pariwisata, dan identitas budaya daerah.

Warisan budaya Bali yang sudah tercatat

Sejumlah warisan budaya Bali telah memperoleh perlindungan sebagai kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis. Pemerintah Provinsi Bali mencatat bahwa KIK yang baru diterima Bali adalah kain tenun Endek Bali dan songket Bali. Selain itu, Bali telah mengantongi sertifikat indikasi geografis untuk Kopi Arabika Kintamani Bali, Mete Kubu Bali, Garam Amed Bali, Tenun Gringsing Bali, dan Kopi Robusta Pupuan Bali.

Kain Endek Bali mendapatkan sertifikat pencatatan KIK pada 5 Februari 2021. Sebelumnya, pemerintah daerah menyadari perlunya legalitas ketika desainer internasional menggunakan kain Endek dalam koleksi fesyen, sehingga pencatatan sebagai KIK menjadi dasar pengakuan komunal bagi masyarakat Bali.

DJKI juga menyebut Lukisan Kamasan sebagai salah satu indikasi geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar dan terkait erat dengan tradisi lokal. Lukisan ini mengangkat cerita dan tokoh pewayangan, sehingga merepresentasikan identitas budaya setempat.

Tenun cepuk Nusa Penida dan pendampingan Kanwil

Kanwil Kemenkumham Bali menilai masih ada produk asli Bali yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis. Salah satu yang tengah didampingi adalah tenun cepuk Tanglad Nusa Penida.

Pada 2 September 2025, tenun cepuk dari Desa Tanglad, Nusa Penida, dipaparkan sebagai warisan budaya yang siap menjalani pemeriksaan substantif indikasi geografis oleh DJKI. Pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa substantif dilaksanakan pada 23 September 2025 untuk menilai karakteristik khas, antara lain motif matan titiran, motif gunung, dan motif pacem genggong.

Proses tersebut menunjukkan pola pendampingan Kemenkumham Bali terhadap komunitas pengrajin, dari penyusunan deskripsi produk hingga pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran indikasi geografis.

Manfaat bagi komunitas dan perajin

Inventarisasi dan pencatatan KIK di Bali disebut dapat bernilai ekonomi bagi komunitas pemilik. Dalam kajian dan sosialisasi DJKI, KIK seperti kain Endek Bali menjadi contoh bagaimana motif dan teknik tradisional dapat dimanfaatkan dalam industri kreatif dengan tetap mengakui dan memberi manfaat kepada perajin.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster, menyampaikan bahwa pencatatan KIK kain Endek dilakukan untuk memastikan penggunaan wastra Bali tetap menghormati perajin dan aturan yang disepakati pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya pemahaman lebih luas mengenai dampak perlindungan KIK terhadap kesejahteraan perajin dan keberlanjutan warisan leluhur.

Bagi komunitas, pencatatan KIK dan indikasi geografis menjadi dasar pengakuan administratif atas keterkaitan antara karya, pengetahuan, atau produk dengan masyarakat asalnya. Di Bali, pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham berkomitmen memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual agar produk seperti kain Endek, songket, tenun Gringsing, dan tenun cepuk Nusa Penida memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

Masyarakat yang mengelola warisan budaya komunal dapat mengajukan pencatatan melalui mekanisme yang diatur DJKI dan Permenkumham terkait data kekayaan intelektual komunal. Kanwil Kemenkumham Bali menjadi salah satu pintu pendampingan di daerah untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.