Program Melinggih Hukum Udayana Catat Empat Kekayaan Komunal
Program Pembangunan Desa Melinggih 2026 Fakultas Hukum Universitas Udayana ditutup dengan penyerahan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, serta puluhan sertifikat hak cipta dan merek untuk karya budaya dan usaha lokal.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Gianyar — Program Pembangunan Desa Melinggih 2026 yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Udayana di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ditutup dengan penyerahan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada masyarakat desa setempat.
Menurut laporan resmi Universitas Udayana, empat sertifikat itu mencakup Tradisi Ngebek Pura Agung Payangan dan Tradisi Nebog Pura Puseh Payangan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta Jaja Pasung Payangan Gianyar yang dicatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) dan Indikasi Asal (IA).
Dalam malam apresiasi dan penutupan program, sertifikat diserahkan kepada perwakilan masyarakat Melinggih sebagai bagian dari pendampingan perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dilakukan tim Fakultas Hukum.
Jaja Pasung sebagai indikasi asal pertama di Bali
Universitas Udayana menyebut pencatatan Jaja Pasung Payangan Gianyar sebagai Indikasi Asal sebagai yang pertama di Provinsi Bali untuk kategori Kekayaan Intelektual Komunal.
Menurut laporan tersebut, pengakuan hukum ini diharapkan memperkuat perlindungan warisan budaya lokal sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah melalui penguatan identitas asal-usulnya.
Indikasi asal menekankan hubungan suatu produk dengan wilayah tertentu dan komunitas penghasilnya. Dalam kasus Jaja Pasung Payangan Gianyar, pencatatan IA dikaitkan dengan Desa Melinggih dan kawasan Payangan sebagai daerah asal, sehingga produk tersebut memperoleh pengakuan sebagai bagian dari kekayaan komunal masyarakat setempat.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di tingkat nasional diatur antara lain melalui kebijakan inventarisasi dan pencatatan oleh pemerintah, yang mencakup pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Skema ini memberi dasar hukum bagi komunitas untuk menegaskan hak komunal atas tradisi dan produk budaya.
Sertifikat hak cipta dan merek turut diserahkan
Selain empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, laporan Universitas Udayana mencatat capaian lain dalam program Desa Melinggih berupa 21 sertifikat hak cipta personal dan lima sertifikat merek.
Dua puluh satu sertifikat hak cipta itu meliputi sembilan karya seni karawitan, tujuh karya seni musik, satu karya motif, dan empat karya tari yang dihasilkan warga dari wilayah Desa Melinggih.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan simbolis lima sertifikat merek, terdiri atas empat merek personal—Balikok, Sajak Cerita, Cupak Grantang, dan Babi Guling Pak Jabir—serta satu merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih Desa Melinggih.
Pencatatan hak cipta dan merek dinilai memperluas cakupan perlindungan hukum yang dihasilkan program, dari tradisi komunal hingga karya budaya individual dan identitas usaha lokal.
Pelibatan pemerintah daerah dan perguruan tinggi
Laporan Universitas Udayana menyebut malam apresiasi dan penutupan program dihadiri perwakilan pemerintah daerah, termasuk Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah yang mewakili Bupati Gianyar, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, serta perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dari pihak kampus, kegiatan diikuti Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana, dosen pembimbing lapangan Program Pembangunan Desa Melinggih, serta perangkat desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Gianyar sebelumnya telah menetapkan kebijakan perlindungan kebudayaan daerah dan kekayaan intelektual melalui peraturan bupati yang mengatur inventarisasi dan perlindungan aset budaya lokal. Kehadiran perwakilan pemerintah daerah dalam penutupan program sejalan dengan kebijakan tersebut.
Bagian dari pengabdian perguruan tinggi
Universitas Udayana menempatkan Program Pembangunan Desa Melinggih sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Program ini diarahkan tidak hanya pada kegiatan edukasi hukum, tetapi juga pada keluaran konkret berupa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, hak cipta, dan merek yang diharapkan dapat memperkuat nilai budaya, ekonomi, dan identitas lokal masyarakat Desa Melinggih.
Bagi masyarakat Gianyar, pencatatan ini menyediakan dasar pengakuan hukum bagi tradisi dan produk yang memiliki keterkaitan dengan komunitas atau wilayah tertentu. Dampak ekonominya bergantung pada pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan penggunaan aset komunal tersebut oleh komunitas dan pemerintah daerah.
Sumber
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…
Baca juga



