Hiu Paus 8 Meter Mati Terdampar di Pantai Pengeragoan Jembrana
Seekor hiu paus jantan berukuran sekitar delapan meter ditemukan mati terdampar di Pantai Pengeragoan, Pekutatan, Jembrana, pada Sabtu 12 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kabupaten Jembrana — Seekor hiu paus ditemukan mati terdampar di pesisir Pantai Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu, 12 September 2026. Peristiwa ini mengundang perhatian warga dan instansi terkait karena ukuran satwa yang besar serta statusnya sebagai biota laut dilindungi.
Penemuan dan Identitas Satwa
Menurut keterangan kepolisian dan instansi kelautan, hiu paus tersebut pertama kali diketahui warga di perairan dangkal Pantai Pengeragoan pada pagi hari sebelum kemudian terdampar di bibir pantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Sejumlah laporan menyebut hiu paus berjenis kelamin jantan dengan panjang sekitar 8 meter, lebar badan 3,5 meter, lingkar badan sekitar 4,8 meter, dan lebar mulut sekitar 2,15 meter. Data ukuran ini disampaikan setelah pemeriksaan dan identifikasi lapangan oleh tim dokter hewan dan petugas konservasi.
Satwa laut dengan nama latin Rhincodon typus ini termasuk biota yang dilindungi sehingga penanganan bangkai dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi berwenang.
Penanganan oleh Tim Gabungan
Kapolsek Pekutatan mengatakan, setelah laporan warga, polisi bersama aparat desa melakukan pengamanan lokasi agar masyarakat tidak mendekat ke bangkai hiu paus selama pemeriksaan berlangsung.
Tim gabungan dari Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jaringan Satwa Indonesia, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, serta unsur TNI dan Polri datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dokter hewan yang tergabung dalam Jaringan Satwa Indonesia melaksanakan nekropsi untuk memperoleh data biologis dan menelaah faktor-faktor yang berkaitan dengan kematian satwa. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum bangkai dipindahkan.
Evakuasi dan Penguburan Bangkai
Setelah proses pemeriksaan medis selesai, bangkai hiu paus dievakuasi dari lokasi terdampar menggunakan alat berat ekskavator.
Petugas menggali lubang di sekitar kawasan pantai untuk menguburkan bangkai hiu paus. Penguburan dilakukan pada sore hari di dekat lokasi penemuan untuk menjaga sanitasi lingkungan dan mencegah dampak pencemaran di daerah pesisir.
Selama proses evakuasi dan penguburan, tim gabungan tetap membatasi akses warga ke area bangkai demi keselamatan dan kelancaran penanganan.
Dampak dan Imbauan kepada Warga
Instansi kelautan mengingatkan warga agar tidak menyentuh, memanjat, atau mengambil bagian tubuh dari bangkai hiu paus. Satwa ini termasuk biota laut dilindungi sehingga penanganan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pemeriksaan lanjutan oleh ahli kelautan dan konservasi masih diperlukan untuk memastikan penyebab kematian hiu paus tersebut. Hasil nekropsi dan kajian teknis menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menyusun langkah pemantauan di perairan sekitar Jembrana.
Kasus ini menambah catatan insiden satwa laut berukuran besar yang terdampar di pesisir selatan Bali dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ekosistem laut serta keterlibatan masyarakat dalam pelestarian biota dilindungi.
Sumber
Berita berikutnya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta di Badung
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terhitung sejak 17 September 2026.

