Bali Aktual

Minggu, 1 November 2026

Guru PPPK di Kuta Disebut Setahun Tak Mengajar, Gaji Tetap Mengalir

Guru PPPK di salah satu SD negeri di Kuta, Badung, disebut tidak mengajar sekitar satu tahun, tetapi gaji pokoknya masih dibayarkan. Disdikpora Badung akan memeriksa laporan tersebut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku tulis dan lembar tugas terbuka di atas meja kayu di dalam ruangan kelas yang kosong.
Ilustrasi: Buku tulis dan lembar tugas terbuka di atas meja kayu di dalam ruangan kelas yang kosong. · Foto: Katerina Holmes / Pexels

Mangupura — Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, disebut tidak mengajar selama sekitar satu tahun hingga Minggu, 1 November 2026, sementara gaji pokoknya masih dibayarkan.

Informasi itu dihimpun dari lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung. Rekan-rekan guru di sekolah tersebut disebut mengeluhkan kondisi itu. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak lagi diterima karena guru yang bersangkutan tidak menginput kinerja dan absensi sesuai ketentuan.

Identitas guru dan nama sekolah tidak disebutkan dalam laporan. Pengawas SD Disdikpora Koordinator Wilayah Kuta, Ni Putu Warasini, mengatakan belum menerima laporan mengenai guru PPPK yang tidak masuk mengajar selama setahun di salah satu sekolah dasar negeri di Kuta.

Pemkab Badung masih memeriksa laporan guru PPPK

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengaku baru memperoleh informasi mengenai dugaan guru yang tidak menjalankan tugas selama setahun terakhir. Ia menyatakan akan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah dan pengawas yang membidangi pendidikan sekolah dasar di wilayah Kuta sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dwipayana juga belum memastikan apakah guru PPPK itu masuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) yang telah diusulkan untuk dievaluasi. Pengecekan masih diperlukan.

Bagi pembaca di Kuta dan Badung, perkembangan yang perlu dipantau hari ini adalah hasil konfirmasi Disdikpora kepada sekolah dan pengawas. Belum ada keputusan sanksi, penghentian gaji pokok, atau tindakan administratif lain yang disebutkan dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.