Denpasar Kaji Skema Parkir UMKM, Spanduk Zona Gratis Dipasang
Pemkot Denpasar mengkaji penyempurnaan skema parkir UMKM menyusul keluhan warga atas pungutan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar mengkaji penyempurnaan skema parkir di kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah muncul keluhan warga tentang pungutan parkir di depan tempat usaha. Kajian dilakukan bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dan diarahkan antara lain pada kemungkinan penerapan zona bebas parkir di titik-titik tertentu.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma untuk merumuskan skema UMKM yang dapat dibebaskan dari layanan parkir. Menurut dia, kebijakan tidak bisa diberlakukan seragam karena sebagian pelaku usaha justru meminta penataan parkir agar akses pembeli tetap tertib.
Kadek Agus menjelaskan hasil kajian dan evaluasi komprehensif mengenai dampak retribusi parkir terhadap aktivitas belanja di UMKM akan dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan perparkiran. Penataan disebut perlu berimbang supaya kebutuhan ruang usaha dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Pemasangan spanduk dan penataan zona bebas parkir
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mulai memasang spanduk bertuliskan “Zona Gratis Parkir pada UMKM” pada Jumat, 18 September 2026, sebagai bagian dari pembenahan layanan parkir dan penataan kawasan. Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan mengatakan pemasangan spanduk dilakukan untuk menandai titik-titik UMKM yang mendapat fasilitas bebas parkir, namun tidak semua UMKM otomatis termasuk dalam zona tersebut.
Menurut Putrawan, sebelum suatu lokasi ditetapkan sebagai zona bebas parkir, Perumda melakukan pendataan dan rasionalisasi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Ada usaha yang tidak memiliki area luas tetapi ramai pengunjung sehingga tetap memerlukan pengaturan parkir agar kendaraan tidak berhenti sembarangan.
Sebelumnya, lima lokasi di Denpasar telah disiapkan sebagai zona bebas parkir, yakni kawasan BPD Gajah Mada, SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi Renon, dan Circle K Renon. Putrawan menyebut zona ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan turun-naik penumpang, ojek daring, aktivitas UMKM, serta orang tua yang mengantar dan menjemput siswa di kawasan sekolah.
Perumda BPS juga mulai menata layanan parkir di trotoar agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir berbayar, sejalan dengan rencana penertiban titik-titik yang mengganggu hak pejalan kaki.
Kajian jumlah jukir dan sistem pembayaran
Penataan parkir turut menyasar tata kelola juru parkir (jukir) di Denpasar. Manajemen Perumda BPS memaparkan skema operasional dan sebaran jukir dalam berbagai kesempatan klarifikasi kepada media lokal, termasuk komposisi petugas di ruang milik jalan, pelataran komersial, dan titik kerja sama dengan desa adat. Data rinci mengenai jumlah total jukir dan pembagian penugasan masih dibahas dalam proses evaluasi internal dan belum dituangkan dalam regulasi baru.
Pemerintah Kota Denpasar dan Perumda BPS juga mengkaji opsi parkir elektronik serta pembayaran non tunai sebagai bagian dari pembenahan sistem retribusi. Dalam kajian tersebut, sejumlah praktik di kota lain dijadikan bahan pembelajaran, termasuk penggunaan pembayaran digital seperti QRIS untuk layanan parkir.
Dorongan pembenahan dari DPRD
Ramai keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir mendorong DPRD Kota Denpasar meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola. Anggota DPRD Denpasar Agus Wirajaya menilai keberadaan jukir tetap diperlukan di lokasi usaha yang ramai, dengan syarat pelayanan jelas dan keamanan kendaraan terjamin.
Agus Wirajaya mendorong agar skema retribusi tidak menambah beban UMKM dan tidak mengurangi minat warga berbelanja di usaha kecil. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah yang mengkaji ulang Perwali perparkiran dan menata kembali skema pungutan, termasuk kemungkinan pembebasan parkir di titik-titik tertentu.
Sumber
- detikBali - Parkir di Depan UMKM Denpasar Dikeluhkan, Pemkot Kaji Skema Parkir Gratis
- Bali Post - Tanggapi Keluhan Warga Denpasar, Spanduk Bebas Parkir UMKM Mulai Dipasang
- Tribun Bali - Lakukan Kajian dan Evaluasi, Pemkot Denpasar Bali Berencana Revisi Perwali Parkir
- NusaBali.com - Parkir UMKM Disorot, Perwali 64/2023 Bakal Dikaji Ulang
- Pandubalitour.co.id - ulasan kebijakan parkir UMKM Denpasar
- Bali Konten - Klarifikasi Perumda Parkir Denpasar Terkait Polemik Jukir dan Beban UMKM
Berita berikutnya

Karangasem Ajukan Rancangan APBD Perubahan 2026 Defisit Rp163,97 Miliar
Pemkab Karangasem mengajukan rancangan perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,626 triliun, belanja Rp1,790 triliun, dan defisit Rp163,97 miliar. Pe…

