Bali Dibidik Jadi Provinsi Lengkap, 1,9 Juta Bidang Tanah Bersertifikat
Kementerian ATR/BPN menargetkan Bali menjadi provinsi lengkap pertama dalam program PTSL.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Badung — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bali menjadi provinsi lengkap pertama di Indonesia dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut pernyataan pejabat ATR/BPN, Bali memiliki sekitar 2,1 juta bidang tanah dan sekitar 1,9 juta di antaranya telah memiliki sertifikat.
Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan penetapan Kabupaten Badung sebagai kabupaten lengkap pertama di Indonesia. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa setelah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sejumlah daerah lain di Bali seperti Bangli, Gianyar, Klungkung, Jembrana, dan Tabanan juga menyusul berstatus lengkap.
Status kabupaten atau kota lengkap merujuk pada kondisi ketika seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terpetakan dan terdaftar secara spasial dan yuridis di sistem pertanahan nasional. Menteri ATR/Kepala BPN saat itu menjelaskan bahwa pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan, tanpa tumpang tindih di peta dan dengan data hak atas tanah yang tercatat akurat, menjadi kriteria utama daerah lengkap.
Progres Sertifikasi Tanah di Bali
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, melaporkan bahwa pada awal 2023 proses pensertifikatan tanah di Bali telah mencapai sekitar 95,88 persen. Dari total bidang tanah di Bali, sebanyak 1.922.998 bidang telah terdaftar dan terpetakan. Angka ini digunakan sebagai dasar target menjadikan Bali sebagai provinsi lengkap pertama.
Dalam penjelasan yang sama, disebutkan bahwa Bali memiliki sekitar 2,1 juta bidang tanah dan 1,9 juta di antaranya telah memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat sebagian bidang yang belum tersertifikasi atau belum terpetakan secara penuh.
Di tingkat kabupaten, capaian sertifikasi tidak seragam. Badung, yang dideklarasikan sebagai kabupaten lengkap pertama, melaporkan bahwa bidang tanah di wilayahnya telah terpetakan dan bersertifikat mendekati 100 persen, yakni sekitar 99,85 persen, menurut pernyataan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Pada 2024, laporan kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menyebut bahwa seluruh kabupaten dan kota di Bali telah dideklarasikan sebagai kabupaten/kota lengkap. Laporan itu juga menyatakan bahwa Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia dengan sekitar 95 persen jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar dan terpetakan.
Denpasar dan Daerah Lengkap Lainnya
Kota Denpasar ditetapkan sebagai kota lengkap pertama di Indonesia pada 26 Januari 2023. Penetapan tersebut dikaitkan dengan keberhasilan Denpasar memenuhi seluruh kriteria kota lengkap, yaitu seluruh wilayah dari desa, kecamatan, hingga kota telah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.
Setelah Denpasar, sejumlah kota lain menyusul berstatus lengkap. Informasi resmi pemerintah menyebut Yogyakarta sebagai kota lengkap keenam di Indonesia setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta. Data lain mencatat daftar 15 kabupaten/kota lengkap di Indonesia, termasuk Denpasar dan Badung dari Bali.
Di Bali sendiri, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menetapkan empat kabupaten sebagai kabupaten lengkap, yaitu Jembrana, Tabanan, Bangli, dan Gianyar. Keempatnya disebut menyusul Denpasar sebagai kota lengkap pertama dan Badung sebagai kabupaten lengkap pertama di Indonesia.
Menurut penjelasan Agus Harimurti, sekitar 98 persen bidang tanah di Bali telah terpetakan dan sekitar 85 persen telah bersertifikat. Ia mendorong agar capaian tersebut ditingkatkan hingga 100 persen, baik dari sisi pemetaan maupun sertifikasi.
Makna Status Lengkap bagi Masyarakat
Dalam berbagai kesempatan, pejabat ATR/BPN menekankan bahwa status lengkap memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tanah yang terpetakan dan terdaftar secara penuh dianggap mempersempit ruang gerak praktik kejahatan pertanahan serta mendukung pengendalian tata ruang.
Pemerintah juga mengaitkan sertifikat tanah dengan akses permodalan. Dengan sertifikat, masyarakat dapat menggunakan tanah sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan kegiatan ekonomi. Di tingkat nasional, Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa PTSL telah menyelesaikan lebih dari 100 juta bidang tanah dan menjadi salah satu instrumen utama untuk mempercepat sertifikasi.
Bagi Bali, target provinsi lengkap bergantung pada pembaruan data, penyelesaian bidang yang belum terdaftar, dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Capaian di Badung, Denpasar, dan empat kabupaten lain menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah sudah berada pada tahap lanjut menuju cakupan pendaftaran dan sertifikasi yang merata.
Sumber
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…

