Inspeksi P3AP2KB Gianyar Pastikan Perusahaan Tak Mempekerjakan Anak
Dinas P3AP2KB Gianyar bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan besar di Gianyar, termasuk PT Sorga Indah dan CV Tegun di Ubud, untuk mencegah pekerja anak dan perdagangan orang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Gianyar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan tidak ada pekerja anak dan menguatkan pencegahan perdagangan orang.
Menurut laporan media lokal Bali Ekbis, inspeksi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gianyar. Kegiatan dilakukan sejak Mei dengan menyasar perusahaan-perusahaan besar di wilayah Gianyar.
Dalam inspeksi terbaru, rombongan mendatangi dua perusahaan di kawasan Ubud, yakni PT Sorga Indah di Banjar Kalah, Peliatan, Ubud, yang bergerak di bidang ekspor kerajinan kayu, serta CV Tegun di Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, yang bergerak di usaha perdagangan eceran barang kerajinan.
Fokus pemeriksaan dan perlindungan anak
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar Anak Agung Istri Sri Laksmi Paramita Dewi menyatakan, inspeksi ke perusahaan dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia serta penggunaan tenaga kerja anak. Kegiatan ini juga dikaitkan dengan komitmen daerah menuju kabupaten bebas pekerja anak.
Sejak Mei, sekitar 12 perusahaan besar di Gianyar telah dikunjungi tim gabungan. Dari seluruh perusahaan yang diperiksa, belum ditemukan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Beberapa perusahaan justru diketahui mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa perusahaan diwajibkan menampung pekerja penyandang disabilitas, dengan ketentuan minimal satu orang disabilitas dari setiap seratus pekerja. Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dan daerah untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penerapan peraturan daerah
Selain pemeriksaan tenaga kerja, tim gabungan juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gianyar tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang serta regulasi mengenai Kabupaten Bebas Pekerja Anak. Gianyar sebelumnya telah mendeklarasikan target bebas pekerja anak dan menjalankan program pendampingan bagi pekerja anak yang pernah teridentifikasi.
Pemerintah kabupaten menempatkan pengawasan perusahaan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan anak tidak terlibat dalam bentuk pekerjaan terburuk maupun aktivitas yang berisiko eksploitasi.
Profil perusahaan dan temuan administrasi
PT Sorga Indah di Banjar Kalah, Peliatan, Ubud, mempekerjakan 19 orang pekerja, terdiri atas 14 laki-laki dan lima perempuan. Menurut Ni Made Yuliantini dari bagian administrasi keuangan PT Sorga Indah, perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan mayoritas tenaga kerja merupakan pekerja lokal setempat.
Dalam pemeriksaan, terdapat sejumlah kekurangan terkait kelengkapan administrasi perusahaan. Menurut Anak Agung Istri Sri Laksmi Paramita Dewi, kekurangan administrasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Rincian jenis dokumen yang perlu dilengkapi tidak diuraikan dalam pemberitaan.
Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan di Gianyar menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperkuat status daerah sebagai kabupaten yang layak anak dan bebas pekerja anak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap aturan perlindungan anak dan pencegahan perdagangan orang.
Sumber
Berita berikutnya

KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…
Baca juga



